Disdukcapil Kukar Kembali Buka Layanan, Hari Pertama Tak Ada Lonjakan Pengajuan Dokumen Kependudukan

Sebelumnya, Disdukcapil Kukar meliburkan layanan kepengurusan dokumen kependudukan selama masa libur lebaran mulai 22 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Disdukcapil Kukar kembali membuka layanan kepada masyarakat pasca libur lebaran. Layanan kepengurusan dokumen kependudukan dibuka hanya dengan menggunakan sistem online. 

Baca juga; Kumpulan Kata-kata Pesan Damai Hari Kenaikan Isa Almasih, Kirim WhatsApp untuk Keluarga & Sahabat

"Masih normal saja dihari pertama ini. Sejauh ini masyarakat sudah cukup mengerti untuk tetap mengajukan dokumen menggunakan sistem online, dan tidak ke Disdukcapil," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemohon ataupun warga yang hendak melakukan kepengurusan dokumen kependudukan dapat mengakses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online.

Di website tersebut, warga dapat mengetahui status, hingga tempat pengambilan dokumen.

Sistem layanan online berlaku untuk semua bentuk dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan, akta perceraian, surat pindah, dan akta kematian. 

(TribunKaltim.co/Christoper Desmawangga)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved