Mahasiswi di Makassar Ini Dituntut Hukuman Mati, Nekat Melanggar Hukum Demi Gaya Hidup & Uang Kuliah

Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat melanggar hukum demi gaya hidup dan uang kuliah kini dituntut hukuman berat.

Editor: Doan Pardede
DOK POLRES NUNUKAN
Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah, seorang mahasiswi di Makassar dituntut hukuman mati,.

Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara kini dituntut hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kasus narkoba.

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Istri Alm Didi Kempot Bongkar Penyebab Dory Harsa Keluar dari Band Lare Jawi, Masa Lalu Diungkap

Jawaban Tegas Mendikbud Nadiem Makarim soal Jadwal Masuk Sekolah Juli 2020, Termasuk Wilayah Anies

Kabar Terkini Istri Anggota TNI yang Sebut Rezim Jokowi Akan Tumbang di Akhir 2020, Begini Nasibnya

Tak Seperti Jakarta, Wilayah Ini Dipuji Pemerintah Masyarakatnya Patuh, Kasus Covid-19 Melandai

Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.

“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.

Ramalan Zodiak Selasa 26 Mei 2020, Cancer Sedang Tidak Beruntung, Sagitarius Menangkan Hati Kekasih

Lama Bungkam, China Akhirnya Akui Simpan Virus Corona, Pihak Laboratorium Bantah Terjadi Kebocoran

Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.

Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved