Mantan Kadis Pasar Samarinda Merasa tak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Baqa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Suasana persidangan Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang dengan terdakwa, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu (27/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur  dengan terdakwa, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

Said Syahruzzaman sebagai kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK, kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.Rabu (27/5/2020) siang tadi

Dalam ruang sidang tersebut ,secara bergantian para terdakwa menyampaikan nota pembelaannya.

Miftachul Choir menyampaikan jika dirinya membacakan dan telah menyerahkan nota pembelaan yang mana sesuai dengan agenda persidangan.

"Intinya saya merasa tidak bersalah, dan menyampaikan permohonan pembebasan," ucapnya via daring.

Baca Juga

Ada Anies, Sandiaga Uno, hingga Khofifah, Refly Harun Sebut yang Anti Korupsi dan Tidak Anti Kritik

Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Bontang Dapat Remisi

Kepala Dinas jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Buat Sirkuit di Kabupaten Kutai Timur

Sementara itu, Sulaiman Sade sebagai mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, menyampaikan jika dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa tersebut ia masih memiliki niatan untuk menyelesaikannya.

"Saya tidak ada niatan untuk tidak menyelesaikan pekerjakan itu. Hal itu sudah ada surat dari BPK dengan hasil WTP," ucap Sade via daring

Tak hanya terdakwa Miftachul Choir, Sulaiman Sade dikesempatan yang sama pun juga menyampaikan kalau dirinya merasa tidak bersalah,

apalagi dengan tuduhan telah menentukan pemenang dari putusan panitia lelang dan dituding menerima 8 persen dari nilai proyek pembangunan Pasar Baqa.

"Itu tidak benar, tidak ada bukti rekening, dan tidak ada intervensi kepada panitia lelang," jelasnya.

Dengan penyampaian agenda hari ini, maka Majelis Hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menerima perihal tersebut akan dijawab pada agenda sidang selanjutnya pada Rabu (3/6/2020) mendatang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved