Mantan Kadis Pasar Samarinda Merasa tak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Baqa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Suasana persidangan Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang dengan terdakwa, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu (27/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur  dengan terdakwa, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

Said Syahruzzaman sebagai kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK, kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.Rabu (27/5/2020) siang tadi

Dalam ruang sidang tersebut ,secara bergantian para terdakwa menyampaikan nota pembelaannya.

Miftachul Choir menyampaikan jika dirinya membacakan dan telah menyerahkan nota pembelaan yang mana sesuai dengan agenda persidangan.

"Intinya saya merasa tidak bersalah, dan menyampaikan permohonan pembebasan," ucapnya via daring.

Baca Juga

Ada Anies, Sandiaga Uno, hingga Khofifah, Refly Harun Sebut yang Anti Korupsi dan Tidak Anti Kritik

Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Bontang Dapat Remisi

Kepala Dinas jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Buat Sirkuit di Kabupaten Kutai Timur

Sementara itu, Sulaiman Sade sebagai mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, menyampaikan jika dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa tersebut ia masih memiliki niatan untuk menyelesaikannya.

"Saya tidak ada niatan untuk tidak menyelesaikan pekerjakan itu. Hal itu sudah ada surat dari BPK dengan hasil WTP," ucap Sade via daring

Tak hanya terdakwa Miftachul Choir, Sulaiman Sade dikesempatan yang sama pun juga menyampaikan kalau dirinya merasa tidak bersalah,

apalagi dengan tuduhan telah menentukan pemenang dari putusan panitia lelang dan dituding menerima 8 persen dari nilai proyek pembangunan Pasar Baqa.

"Itu tidak benar, tidak ada bukti rekening, dan tidak ada intervensi kepada panitia lelang," jelasnya.

Dengan penyampaian agenda hari ini, maka Majelis Hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menerima perihal tersebut akan dijawab pada agenda sidang selanjutnya pada Rabu (3/6/2020) mendatang.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Sulaiman Sade, Mahmud Jailani menuturkan pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan JPU sebelumnya yang memberikan sanksi Pasal 2 UU no 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Yang paling tepat seharusnya adalah Pasal 3 dengan subyek hukum mengenai pasal tambahan Pasal 18 sama UU 31/1999," kata Mahmud.

Karena dalam fakta persidangan, lanjut Mahmud, saksi yang memberatkan tuntutan Sulaiman Sade telah mencabut BAP nya.

"JPU pun tidak bisa mendatangkan satu bukti dan saksi lainnya, karena itu berkaitan kalau Sulaiman Sade terima aliran dana 8 persen," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya dalam agenda pembelaan tersebut ia menilai ada pertentangan azas hukum yang terjadi, hingga membuat Majelis Hakim sedikit merasa ragu.

"Itu bertentangnan dengan Pasal 185 ayat (1) sampai ayat (6). Dan seharusnya, ketika ada keragu-raguan maka hakim harus menguntungkan pihak terdakwa," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Sulaiman Sade dituntut delapan tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi, menyebut Sade sebagai aktor intelektual dalam kasus rasuah senilai Rp 18 miliar tersebut.

Dalam dakwaannya, Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sulaiman Sade dalam amar tuntutan JPU dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga

Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade Ditunda Hingga Usai Lebaran

Kesaksian Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat soal Korupsi di Kemenpora Diberitakan Media Asing

Blak-blakan, Taufik Hidayat Ungkap Cara ASN Bisa Korupsi Rp 1,5 M, Begini Jawaban Kemenpora

Selain itu, dia juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1.107.000,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan barang bukti berupa uang senilai Rp30 Juta dari Said Rian dirampas negara. Terhadap terdakwa Said Syahruzzaman selaku kontraktor, Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Sama dengan Sulaiman Sade, Said juga dikenakan membayar UP senilai Rp3.735.000,00 Subsidair 3 tahun penjara. Dan untuk Miftahul Khoir, Jaksa menuntutnya 7 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116 Juta Subsidair 3 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved