Sadis, Pingsan Usai Diberi Racun, Selingkuhan Ini Kemudian Bakar Tubuh Kekasih, Polisi Ungkap Kasus

Sadis, pingsan usai diberi racun, selingkuhan ini kemudian bakar tubuh kekasih, polisi ungkap kasus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TribunJogja)
Ilustrasi perselingkuhan (foto tidak terkait dengan berita) 

Obat Hama

Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi menyebut pelaku membunuh korban dengan cara memberikan obat hama/fungisida tanaman kentang (bubuk yang telah dimasukkan dalam kapsul obat) dengan mengelabuhi sebagai obat kuat berhubungan badan.

"Setelah korban muntah dan pingsan, pelaku membakar pakaian/tubuh korban dengan menggunakan bensin," terangnya.

Tersangka juga mengakui, dirinya dengan korban menjalin hubungan asmara terlarang (selingkuhan).

Mereka juga sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Sekarang kita masih melakukan pengembangan," ucap Kasat lagi.

Aksi polisi Tembak Istri yang Selingkuh dengan TNI

Bripka He (47), polisi yang menembak istrinya dan anggota TNI terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat He dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

• Viral Video Detik-detik Ronda Malam Demi Cegah Corona Berujung Maut, Orang Asing yang Dihalau Tewas

• Nasib Akun yang Unggah Video Viral Polisi Kokang Senjata, Bripda GAP Merasa Korban, Ini Pengakuannya

• Ini Sosok Indira Kalistha yang Viral dan Jadi Trending Topic karena Sepelekan Virus Corona

"Saat ini proses hukum pidana (berjalan) di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," kata Guntur, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) malam.

Tidak hanya hukuman pidana, He juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan dari kepolisian bila dinyatakan bersalah di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila inkrah dapat dilakukan pemecatan," imbuh Guntur.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved