Virus Corona di Balikpapan
Efek Covid-19, Ribuan Nasabah Ajukan Relaksasi di FIF Group Balikpapan, Ini Keuntungannya
Pandemi covid-19 atau virus Corona berdampak pada hampir seluruh kegiatan perekonomian, termasuk di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pandemi covid-19 atau virus Corona berdampak pada hampir seluruh kegiatan perekonomian, termasuk di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Banyak masyarakat yang penghasilannya berkurang, bahkan tak sedikit yang terkena PHK. Hal ini membuat mereka yang sudah memiliki cicilan pembayaran kendaraan akan kesulitan.
Namun, PT Federal International Finance ( FIF Group ), memberikan sudah mempersiapkan kemudahan bagi konsumen berupa relaksasi kredit.
Kepala Cabang FIF Group Balikpapan Izzi Rosyidan menyebut relaksasi merupakan respon dan arahan yang diinstruksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk memberikan kemudahan kepada nasabah atau konsumen.
Baca Juga: Inilah Indikator Suatu Daerah Bisa Praktikkan New Normal ala Gugus Tugas Corona
Baca Juga: New Normal Sedang Dikaji, Pemkot Balikpapan akan Perkuat 3 Sektor Pelayanan Publik Ini
Relaksasi bentuknya macam-macam, yang bisa dijalankan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Ada yang berbentuk pengurangan tenor, pengurangan tingkat suku bunga, dan penundaan pembayaran kredit dan lainnya.
"Khusus di FIF Group, yang bisa mengajukan adalah konsumen seperti ketentuan OJK yang nilai pengajuan kreditnya dibawah Rp10 miliar, dan konsumen yang terdampak langsung. Termasuk pekerja informal," terang Izzi kepada TribunKaltim.co pada Kamis (28/5/2020).
Izzi menyebut, covid-19 di Indonesia mulai berkembang pada awal Maret 2020, sedangkan sebelum-sebelumnya pembayaran angsuran oleh konsumen terbilang lancar.
Bukan pada posisi sebelum covid-19 angsuran macet. "Kelihatan sekali nasabah ini terganggu secara ekonomi saat covid-19, dan itu adalah salah satu kriteria mereka yang diberi relaksasi," tegasnya.
Hingga hari ini, sekitar 2.800 konsumen yang berproses mengajukan relaksasi lantaran alasan terdampak covid-19.
"Kami basisnya pengajuan, konsumen yang merasa sangat berat untuk membayar angsuran. Karena mungkin saja ada beberapa konsumen yang belum membutuhkan relaksasi," jelasnya.
Baca Juga: Rencana New Normal di Kota Balikpapan, PHRI Ingin Blokade Jalan Tidak Perlu Lagi Diterapkan
Baca Juga: Rencana New Normal Kota Balikpapan, PNS Usia di Bawah 45 Tahun akan Lebih Banyak di Kantor