CPNS 2019

Kisah Pilu Pelamar CPNS, Lulus Tapi Tak Diundang Pelantikan, Diduga Diskriminasi Peserta Disabilitas

Alde Maulana, seorang peserta CPNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah dinyatakan Lulus seleksi batal dilantik.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
BATAL DILANTIK - (ilustrasi) Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10) lalu. 

SKB CPNS 2019 digelar usai SKD Sekolah Kedinasan

Pertanyaan kapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan digelar akhirnya mulai terjawab.

Seperti diketahui, merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia mengakibatkan pelaksanaan SKB CPNS 2019 menjadi tertunda.

Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.

Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini juga sempat menjadi sorotan karena beredar isu akan dibatalkan dan keLulusan cukup berdasarkan ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja.

Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa SKB CPSN 2019 akan tetap digelar.

Dalam rilis yang dibagikan pada 19 Mei 2020 lalu, disampaikan bahwa SKB yang pada penerimaan CPNS akan digelar pada Agustus - September mendatang.

Tepatnya SKB akan digelar setelah pelaksanaan SKD pada penerimaan sekolah kedinasan (Dikdin) 2020.

Untuk diketahui, menurut jadwal yang telah dirilis beberapa waktu lalu, SKD Dikdin akan diselenggarakan pada Juli 2020.

"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020." kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panselnas.

Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa keputusan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Indonesia.

Oleh karenanya tekait dengan penyelenggaraan seleksi tersebut pihak Panselnas mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

"Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan covid-19.

Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat covid-19," terang Bima.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved