Selasa, 5 Mei 2026

Virus Corona

Work From Home Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Pandemi Corona ini hampir melanda semua negara, termasuk Indonesia. Mengingat hal ini terjadi di Indonesia, maka pekerja

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Kurniawan Dosen PNS jurusan Matematika dari Universitas Mulawarman melakukan work form home, bekerja dari rumah. 

Baca Juga: Inilah Indikator Suatu Daerah Bisa Praktikkan New Normal ala Gugus Tugas Corona

Baca Juga: New Normal Sedang Dikaji, Pemkot Balikpapan akan Perkuat 3 Sektor Pelayanan Publik Ini

Dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

( TribunKaltim.co )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved