Virus Corona
Work From Home Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020
Pandemi Corona ini hampir melanda semua negara, termasuk Indonesia. Mengingat hal ini terjadi di Indonesia, maka pekerja
Baca Juga: Inilah Indikator Suatu Daerah Bisa Praktikkan New Normal ala Gugus Tugas Corona
Baca Juga: New Normal Sedang Dikaji, Pemkot Balikpapan akan Perkuat 3 Sektor Pelayanan Publik Ini
Dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.
( TribunKaltim.co )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/putih-krunsawas.jpg)