Virus Corona
Work From Home Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020
Pandemi Corona ini hampir melanda semua negara, termasuk Indonesia. Mengingat hal ini terjadi di Indonesia, maka pekerja
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Lantaran ada wabah covid-19 atau virus Corona maka semua aktivitas kehidupan manusia berubah.
Pandemi Corona ini hampir melanda semua negara, termasuk Indonesia. Mengingat hal ini terjadi di Indonesia, maka pekerja termasuk para Pegawai Negeri Sipil tidak pergi dan bekerja ke kantor.
Kebijakan yang diambil selama pandemi covid-19 ini, para Aparatur Sipil Negara bisa bekerja dari rumah, atau WFH.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah.
Baca Juga: Berikut 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal, Adakah Kota Tarakan Kalimantan Utara?
Atau istilah populernya disebut work from home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) hingga 4 Juni 2020.
Demikian disampaikan melalui press rilis dari Kemen PANRB Republik Indonesia yang disampaikan ke TribunKaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (29/5/2020) pagi.
Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.
Diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Update Virus Corona di Penajam Paser Utara, Kasus Covid-19 Relatif Menurun Tidak Ada Penambahan
Baca Juga: Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Disdikbud Balikpapan Berencana Gunakan Sistem Shift
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Hal ini untuk menyusun tatanan kehidupan baru ( the new normal ) yang mendukung produktivitas kerja.
Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ).
Baca Juga: Inilah Indikator Suatu Daerah Bisa Praktikkan New Normal ala Gugus Tugas Corona
Baca Juga: New Normal Sedang Dikaji, Pemkot Balikpapan akan Perkuat 3 Sektor Pelayanan Publik Ini
Dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.
( TribunKaltim.co )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/putih-krunsawas.jpg)