Virus Corona

Akhirnya Anies Baswedan Potong Honor TGUPP Termasuk PNS DKI Jakarta, Sempat Dikritik PSI

Anies Baswedan potong honor TGUPP termasuk PNS DKI Jakarta sebesar 50 persen, sempat dikritik PSI

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Potong Honor TGUPP Termasuk PNS, Sempat Dikritik PSI 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Anies Baswedan potong honor TGUPP termasuk PNS DKI Jakarta, sempat dikritik PSI.

Soal honor Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP ) DKI Jakarta, yang sempat dikritik PSI, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Anies Baswedan merasionalisasi atau memotong hak keuangan TGUPP sebesar 50 persen, selama masa pandemi Virus Corona.

Di mana sebelumnya ramai dipermasalahkan bahwa hanya tunjangan PNS DKI yang dipotong 50 persen.

Sementara honor TGUPP belum dilakukan pemotongan.

Jawa Timur dan Wilayah Anies Baswedan Tertinggi Kasus Baru Virus Corona, Minggu 31 Mei 2020

Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut

Wilayah Anies Baswedan Dapat Uang Setengah Miliar dari Hasil Denda Pelanggar PSBB Jakarta

Sampai-sampai ini menjadi sorotan di DPRD DKI Jakarta, fraksi PSI.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan bahwa pihaknya akan memotong sebesar 50 persen TGUPP.

"PNS dan TGUPP itu beda posisinya di dalam struktur kepegawaian.

Kalau Pergub tentang rasionalisasi penghasilan PNS dalam rangka Virus Corona ini ada di Pergub 49 tahun 2020. Pergub ini tertanggal 19 Mei kemarin," kata Saefullah ketika dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Sementara, untuk TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub nomor 514 Tahun 2020 tanggal 22 Mei.

Oleh karena itu, Saefullah memastikan bahwa PNS dan TGUPP sama dilakukan rasionalisasi penghasilan selama pandemi Virus Corona ini.

"Tapi konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan.

Karena kan Kepgub-nya mundur. Kami sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka," jelas Saefullah.

"Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan. Jadi, pada akhirnya kalau TGUPP dia berpisah alokasinya dari PNS dan non PNS," tambah Saefullah.

Di bawah Bappeda

Selain itu mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menjelaskan bahwa posisi TGUPP tidak masuk dalam struktur kepegawaian DKI.

Namun, TGUPP hak keuangannya berada dibawah anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pasalnya nomenklaturnya melekat pada program perencanaan dan pembangunan.

Pemotongan penghasilan 50 persen untuk PNS dan TGUPP itu terbagi dalam dua jenis.

"Sebanyak 25 persen itu untuk penanganan covid-19, sedangkansebanyak 25% lainnya ditunda pencairannya," jelasnya.

Imbas Covid-19 Bikin Anggaran Jakarta Merosot 53 Persen, Anies Baswedan Pastikan Ini di Ibu Kota

Kritik dari PSI

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Partai yang baru kali pertama duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang dipangkas 50 persen.

Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan covid-19 yang ada di Jakarta.

“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak.

Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020).

August mengatakan, Anies Baswedan harus bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.

Sebab tidak hanya TGUPP, tapi beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain justru tidak dipangkas.

“Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh.

Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi,” ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, tunjangan penghasilan merupakan hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai.

Karenanya gubernur harus mampu bersikap adil, yaitu memberikan tunjangan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan.

Di satu sisi, pemotongan tunjangan perlu dilakukan karena realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi covid-19, dan sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).

Namun sebagian ada juga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.

“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai.

Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien covid-19,” ungkapnya.

Kata dia, peniadaan pemotongan tunjangan dapat dilakukan kepada pegawai yang benar-benar berpeluh keringat bekerja di lapangan untuk mengatasi pandemi.

Lebih Parah dari Wilayah Anies Baswedan, Tambahan Kasus Virus Corona di Jawa Timur Tertinggi

Dibanding Potong Bansos, Anies Baswedan Pilih Pangkas TKD PNS Untuk Warga Terdampak Corona

Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19.

Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

(*)

Ikuti >>> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Pastikan Honor TGUPP juga Dipotong 50 Persen di Masa Pandemi Corona, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/31/tak-hanya-pns-pemprov-dki-pastikan-honor-tgupp-juga-dipotong-50-persen-di-masa-pandemi-corona?page=all.
Editor: Mohamad Yusuf
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved