Virus Corona

Anies Larang Masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Panduan Membuat SIKM secara Online

Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi Virus Corona.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). 

8. Cetak dokumen

Persyaratan Berkas

Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan: Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali),

Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang);

atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Non-Jabodetabek

1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved