Virus Corona
Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut
Bukan hanya PNS, Anies Baswedan juga pangkas penghasilan TGUPP, Sekda DKI beber besarannya berlaku surut
Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgubnya mundur.
Nah kita sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur juga, bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka.
Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan," kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini berujar, pembayaran hak keuangan TGUPP masuk dalam pos anggaran kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Hal ini berbeda dengan gaji dan TKD PNS yang masuk dalam pos anggaran belanja pegawai.
"Arahan Pak Gubernur dari awal kepada kita itu bahwa sekarang ini kita masih suasana sulit, dunia sulit, Indonesia sulit Jakarta sulit, jadi semua komponen itu harus ada rasionalisasi," tutur Saefullah.
Diberitakan sebelumnya, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total TKD sejak April 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak covid-19.
Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.
"Sebanyak 25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).
Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan covid-19.
Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.
TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.
Anies menuturkan, secara keseluruhan APBD DKI tahun 2020 juga diprediksi anjlok, hanya tersisa hampir separuhnya.