Kepergok Selingkuh Dengan 2 Pria di Rumahnya, Sang Wanita Mengaku tak Puas Dengan Suami

Cerita perselingkuhan tersebut terbongkar setelah warga menggerebek rumah sang wanita.

via pekanbaru.tribunnews.com
Ilustrasi Kepergok Selingkuh Dengan 2 Pria di Rumahnya, Sang Wanita Mengaku tak Puas Dengan Suami 

Ini kronologi dan pengakuan lengkap istri dan kedua pria selingkuhan, berawal dari kecurigaan warga terhadap kelakuan istri, warga grebek saat ketiganya berada di rumah ketika suami tak di rumah,

Dikutip dari Tribunjambi.com ( grup TribunKaltim.co ), seorang perempuan yang sudah bersuami di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi dipergok warga saat bersama dua orang selingkuhannya.

Terungkapnya hubungan terlarang tersebut setelah warga menggerebek rumah perempuan berinisial SD (48) itu.

Dia digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42).

Mereka melakukan itu setelah suami SD dan penghuni rumah lainnya tengah berada di luar rumah.

Namun hubungan terlarang itu urung terjadi lantaran warga keburu menggerebek kamar.

Apa penyebabnya? SD mengaku melakukan itu lantaran tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.

Itulah yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.

Penyelidikan polisi tak berhenti sampai disitu.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu, melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, mengatakan saat penggerebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasutri.

Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu ke rumah wanita itu ketika suaminya tidak berada di rumah.

Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD, yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada kepolisian

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.

Namun demikian, SD mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.

 Bukan Hanya TVRI, Kemendikbud Rekomendasikan 23 Laman Lain Belajar dari Rumah di SE Nadiem Makarim

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved