Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti

Menkopolhukam Mahfud MD bela diskusi Pemberhentian Presiden, beber 6 alasan hukum yang bisa bikin Kepala Negara dilengserkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). Pemerintah dituding lamban dan penanganan covid-19, Mahfud MD ungkap langkah yang dilakukan sebelum kasus pertama muncul 

Sebab, diskusi itu bersifat akademis dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," kata Aditya.

Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).

Aditya membantah anggapan di media sosial yang menyebut diskusi tersebut merupakan makar.

Sebab, diskusi itu bersifat akademis.

"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis.

Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," tuturnya.

Aditya mengakui ada pemberitahuan melalui pesan berantai WhatsApp (WA) yang menyebut diskusi dibatalkan.

Ia memastikan informasi tersebut bukan dari panitia acara diskusi.

"Informasi itu (pembatalan) tidak benar," tegasnya.

Menurutnya, ada dugaan peretasan akun WA salah satu panitia.

 Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya

Sehingga muncul informasi pembatalan acara tersebut dari akun WA salah satu panitia.

"Ada indikasi peretasan.

Informasi (pembatalan) itu hoaks, itu akibat dari peretasan akun narahubung kami," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved