New Normal di Kukar

Belajar di Rumah Diperpanjang, Disdikbud Kutai Kartanegara: Pembelajaran Daring Bukan Wajib

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanagera (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ketua penanggulangan covid-19, Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanagera (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah.

Hal itu tertuang dari surat edaran nomor : B-1601/Disdikbud/DPK-I/065/5/2020 atas perubahan ketiga dari surat edaran Plt Kepala Disdikbud Nomor : B-1201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah corona virus disease 2019 ( covid-19 ).

Surat edaran tersebut mengatur tentang jenjang PAUD, SD/MI dan SMP/MTs melakukan kegiatan belajar di rumah terhitung 2 sampai 20 Juni 2020.

Selain terkait dengan masa perpanjangan belajar di rumah, juga diatur mengenai tanggal libur semester genap, 22 Juni hingga 11 Juli 2020.

Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test

Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif

Dan, hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020.

Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengatur mengenai mekanisme kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikbud Kukar.

Terhitung 2 sampai 4 Juni 2020 mengerjakan pekerjaan kantor dan melaksanakan layanan dilakukan dari rumah (work from home) memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial.

Namun, dalam keadaan mendesak setiap ASN dan non ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dapat dipanggil ke kantor.

Terkait dengan proses belajar mengajar, Disdikbud Kukar meminta kepada pihak sekolah untuk memastikan orangtua mengawasi anak-anaknya belajar di rumah dan mengikuti proses pembelajaran daring maupun mengerjakan tugas yang diberikan.

Terkait dengan belum semua kawasan didukung sarana dan prasarana jaringan internet, serta keterbatasan orangtua siswa memiliki gadget untuk mengakses pembelajaran daring.

Ketua Penanggulangan covid-19, Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo menegaskan pembelajaran daring hanyalah sebagai penguat, dan tidak wajib.

"Ya, pembelajaran daring itu sifatnya penguatan, bukan wajib. Selain itu juga ada penugasan oleh guru," tegasnya, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved