New Normal di Kukar

Belajar di Rumah Diperpanjang, Disdikbud Kutai Kartanegara: Pembelajaran Daring Bukan Wajib

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanagera (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ketua penanggulangan covid-19, Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo. 

Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser

Sementara itu, pada surat edaran tersebut juga mengatur mengenai mekanisme kelulusan dan kenaikan kelas, serta mekanisme pengumumannya. Berikut mekanismenya :

* Pengumuman kelulusan bagi peserta didik kelas akhir dilakukan dengan daring melalui media sosial (WA, FB, Line, dll), media informasi baik radio maupun televisi, email atau website sekolah, video confrence dan surat.

Baca Juga: Berikut 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal, Adakah Kota Tarakan Kalimantan Utara?

* Kenaikan kelas jenjang SD/MI dan SMP/MTs dilakukan melalui file Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) semester genap melalui grup WA wali siswa, bagi daerah yang tidak terdapat jaringan internet akan disampaikan melalui surat dan pembagian dokumen LHBS dapat dilakukan pada saat peserta didik sudah masuk sekolah secara normal.

"Kepala sekolah dan guru mempersiapkan pengumuman kelulusan dan kenaikan kelas dengan tetap menjaga komunikasi dan koordinasi dengan orangtua siswa," pungkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved