New Normal di Kukar
Belajar di Rumah Diperpanjang, Disdikbud Kutai Kartanegara: Pembelajaran Daring Bukan Wajib
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanagera (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanagera (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah.
Hal itu tertuang dari surat edaran nomor : B-1601/Disdikbud/DPK-I/065/5/2020 atas perubahan ketiga dari surat edaran Plt Kepala Disdikbud Nomor : B-1201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah corona virus disease 2019 ( covid-19 ).
Surat edaran tersebut mengatur tentang jenjang PAUD, SD/MI dan SMP/MTs melakukan kegiatan belajar di rumah terhitung 2 sampai 20 Juni 2020.
Selain terkait dengan masa perpanjangan belajar di rumah, juga diatur mengenai tanggal libur semester genap, 22 Juni hingga 11 Juli 2020.
Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif
Dan, hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020.
Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengatur mengenai mekanisme kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikbud Kukar.
Terhitung 2 sampai 4 Juni 2020 mengerjakan pekerjaan kantor dan melaksanakan layanan dilakukan dari rumah (work from home) memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial.
Namun, dalam keadaan mendesak setiap ASN dan non ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dapat dipanggil ke kantor.
Terkait dengan proses belajar mengajar, Disdikbud Kukar meminta kepada pihak sekolah untuk memastikan orangtua mengawasi anak-anaknya belajar di rumah dan mengikuti proses pembelajaran daring maupun mengerjakan tugas yang diberikan.
Terkait dengan belum semua kawasan didukung sarana dan prasarana jaringan internet, serta keterbatasan orangtua siswa memiliki gadget untuk mengakses pembelajaran daring.
Ketua Penanggulangan covid-19, Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo menegaskan pembelajaran daring hanyalah sebagai penguat, dan tidak wajib.
"Ya, pembelajaran daring itu sifatnya penguatan, bukan wajib. Selain itu juga ada penugasan oleh guru," tegasnya, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama covid-19
Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser
Sementara itu, pada surat edaran tersebut juga mengatur mengenai mekanisme kelulusan dan kenaikan kelas, serta mekanisme pengumumannya. Berikut mekanismenya :
* Pengumuman kelulusan bagi peserta didik kelas akhir dilakukan dengan daring melalui media sosial (WA, FB, Line, dll), media informasi baik radio maupun televisi, email atau website sekolah, video confrence dan surat.
Baca Juga: Berikut 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal, Adakah Kota Tarakan Kalimantan Utara?
* Kenaikan kelas jenjang SD/MI dan SMP/MTs dilakukan melalui file Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) semester genap melalui grup WA wali siswa, bagi daerah yang tidak terdapat jaringan internet akan disampaikan melalui surat dan pembagian dokumen LHBS dapat dilakukan pada saat peserta didik sudah masuk sekolah secara normal.
"Kepala sekolah dan guru mempersiapkan pengumuman kelulusan dan kenaikan kelas dengan tetap menjaga komunikasi dan koordinasi dengan orangtua siswa," pungkasnya.
( TribunKaltim.co )