Oknum Pegawai Honorer yang Ditangkap BNNK Balikpapan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Oknum pegawai honorer yang masih aktif berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali berbuat ulah.
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Oknum pegawai honorer yang masih aktif berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali berbuat ulah.
Di tengah ancaman pandemi Virus Corona seperti sekarang ini, oknum pegawai honorer pemerintahan tersebut justru terlibat dalam transaksi gelap narkotika.
Oknum pegawai honorer tersebut diketahui berinisial AA (47).
Saat ini dia telah ditangkap oleh petugas dari BNNK Balikpapan pada Minggu kemarin, (31/5/2020).
Dia digerebek di rumahnya yang terletak di kawasan jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan sekira pukul 01.00 Wita.
Baca Juga
Jalani Tes Urin, 10 Remaja Samarinda Masih di Bawah Umur Positif Narkoba, Diduga Usai Pesta Sabu
18 Penjudi Sabung Ayam di Bulungan Diringkus di Areal Perkebunan Sawit, Polisi Sita Uang Rp 40 Juta
13 Anak di Bawah Umur Diduga Pesta Sabu di Samarinda, Ternyata 10 Diantaranya Positif Narkoba
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka seberat 3,72 gram.
Oleh tersangka sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket siap edar berjumlah 6 paket.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar rumah tersangka.
"Penangkapan terhadap tersangka ini dari laporan masyarakat kemudian kita menyusun rencana lalu melakukan penggerebekan," katanya saat kegiatan pres rilis pada Senin (1/6/2020).
Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah berhasil diamankan oleh petugas.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekusor Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.