Virus Corona di Tarakan
Syarat Ingin Keluar dari Kota Tarakan di Tengah Pandemi Covid-19
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Tarakan lakukan pemeriksaan dokumen persyaratan bagi calon penumpang pesawat.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Tarakan lakukan pemeriksaan dokumen persyaratan bagi calon penumpang pesawat yang akan keluar Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Senin (1/6/2020).
Diketahui kegiatan hari ini, merupakan hari kedua dilaksanakan pemeriksaan dokumen persayaratan calon penumpang pesawat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kota Tarakan, Ahmady Burhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Gugus Tugas Tarakan, para calon penumpang yang memenuhi syarat akan diberi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Tarakan.
Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif
"Untuk surat rekomendasi dari Gugus Tugas ini gratis. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh calon penumpang," ujar Ahmady Burhan.
Di lain sisi, salah satu calon penumpang asal Medan yakni Alfirman (25) mengaku ingin segera kembali ke Medan.
Pria yang telah berada di Tarakan selama 3 bulan ini mengatakan bahwa dirinya ingin pulang kampung karena pekerjaannya di Tarakan telah selesai.
"Rencana berangkat sih hari ini. Tapi kalau keluar hasilnya hari ini kan. Kalo tidak ya besok. Kalau tiket sih belum tahu karena ada bos juga yang beli kan. Perusahaan semua yang nanggung," terang Alfirman.
Ia mengatakan bahwa persyaratan pulang kampungnya tidak ada masalah karena telah ia lengkapi semua dan sudah diperiksa oleh tim Gugus Tugas Tarakan.
Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama covid-19
Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser
"Persyaratannya surat keterangan dari perusahaan, surat keterangan kesehatan. Jadi sesuai prosedur pemerintah juga kan.
"Keluar ini ( surat rekomendasi dan hasil rapid test ), ya mudah-mudahan nanti sore bisa terbang lah," harapnya.
( TribunKaltim.co/Risnawati )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-virus-corona-21052020.jpg)