Virus Corona di Kubar
Kebijakan New Normal Belum Bisa Diberlakukan di Kutai Barat, Ini Alasannya
Kabupaten Kutai Barat ( Kubar), Kalimantan Timur belum memenuhi syarat untuk menerapkan kebijakan new normal atau pola kehidupan normal baru
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Kabupaten Kutai Barat ( Kubar), Kalimantan Timur belum memenuhi syarat untuk menerapkan kebijakan new normal atau pola kehidupan normal baru di tengah pandemi covid-19.
Hal itu setelah melihat perkembangan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Penanggulangan covid-19 Kubar.
Kepala Dinas Kesehatan Kubar Ritawati Sinaga mengatakan, saat ini jumlah orang yang terpapar covid-19 di Kubar masih ada 21 kasus.
Dengan rincian 7 orang dinyatakan sembuh dan boleh pulang, sementara 14 orang masih dalam perawatan oleh tim medis di Rumah Sakit Pratama Linggang Bigung.
Sementara, sudah menjalani rapid test kedua sebanyak 650 orang.
Sebanyak 45 kasus di antaranya masih menunggu hasil pemeriksaan swab dari Surabaya.
Baca juga: Lagi, Dua Pasien Covid-19 di Kubar Sembuh, Dr Misran Effendi: Kuncinya Disiplin Ikuti Arahan Dokter
Baca juga: Pastikan Kesehatan Warga, Pemkab Kubar Akan Gelar Rapid Test Massal di 3 Kecamatan Ini
Baca juga: Bersama Lawan Corona, KNPI Kubar Semprotkan Disinfektan di Rumah Penduduk hingga Pasar
Berdasarkan evaluasi kasus covid-19 di Kutai Barat, daerah ini masih rawan dan kasus cenderung meningkat.
Diakui Kadiskes, karena kesadaran masyarakat masih kurang.
Banyak warga yang belum taat menjalani protokol kesehatan.
Atas pertimbangan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan memperpanjang status darurat bencana non alam dan belum memberlakukan kebijakan new normal.
"Jika dilihat perkembangan wabah covid-19 di Kutai Barat, kita belum mendapat pesan perubahan dan pergeseran status darurat bencana non alam. Kasusnya belum ada pergeseran, bahkan ada kecenderungan meningkat. Jadi daerah kita belum bisa mengarah kepada kebijakan new normal," kata Wakil Bupati Edyanto Arkan melalui rilis yang disampaikan Humas dan Protokol Setkab Kubar, Selasa (2/5/2020).
Ditambahkannya, perlu ada pemahaman bagi masyarakat secara fakta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wakil-bupati-kutai-barat-edyanto-arkan-memimpin-rapat-evalusai-covid-19.jpg)