Mulai 5 Juni, 50 Persen ASN Pemprov Kaltara Wajib Masuk Kantor
50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) wajib masuk kantor, mulai 5 Juni mendatang.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) wajib masuk kantor, mulai 5 Juni mendatang.
Hal itu merupakan tindak lanjut surat edaran yang diteken Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, terkait sistem kerja ASN dalam tatanan hidup baru atau new normal, di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
"Surat edarannya saya tandatangani hari ini, dan berlaku 5 Juni mendatang.
Jadi minimal 50 persen ASN harus masuk kantor, dan sisanya bergantian.
Masing-masing kepala OPD diberi kewenangan mengevaluasi dan memonitor ASN, di instansinya masing-masing," kata Irianto Lambrie, kepada TribunKaltim.co, di kantornya, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga
KASN Terbitkan Rekomendasi, Pemprov Kaltara Segera Buka Seleksi 15 Jabatan Tinggi Pratama
Bupati Muharram Masih Tunggu Instruksi Pusat untuk ASN Masuk Kerja
Dua ASN Disdikpora PPU Nekad Mudik Lebaran, Sanksi tak Diberikan Insentif
Jika memungkinkan, kata dia, setiap OPD bisa mengatur pola ruangan kerja masing-masing.
Misalnya tetap menerapkan physical distancing saat berada di tempat kerja.
"Jadi ASN bergantian masuk kantor, misalnya hari ini si A, besok si B lagi.
Yang jelas pelayanan publik harus tetap berjalan lancar, meski kita bekerja di tengah pandemi covid-19," ujarnya.
Mantan Plt Gubernur Kaltara pertama itu menyebut, ASN yang tidak taat terhadap edaran bakal terancam sanksi.
Sanksinya kata dia, tetap bakal berpedoman pada sistem disiplin ASN.
