Selasa, 5 Mei 2026

Mulai 5 Juni, 50 Persen ASN Pemprov Kaltara Wajib Masuk Kantor

50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) wajib masuk kantor, mulai 5 Juni mendatang.

Tayang:
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, AMIRUDDIN
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyampaikan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) wajib masuk kantor, mulai 5 Juni mendatang. 

Sekadar diketahui, masa bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN lingkup Pemprov Kaltara bakal berakhir pada 4 Juni mendatang.

ASN di Kaltara diketahui mulai bekerja dengan sistem WFH sejak Maret lalu, dan telah diperpanjang. (*)

Baca Juga

Bantu Warga Miskin, ASN di Banyuwangi Patungan Kumpulkan Beras 10 Kg/Orang

PNS Ngantor Lagi 5 Juli, Simak Cara Kerja ASN di Fase New Normal Dalam Surat Edaran Tjahjo Kumolo

Work From Home Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

(Tribun Kaltim.co/Amiruddin)

*Caption ; Kantor Gubernur Kaltara di Jl Agatish, Tanjung Selor

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved