Mulai 5 Juni, 50 Persen ASN Pemprov Kaltara Wajib Masuk Kantor
50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) wajib masuk kantor, mulai 5 Juni mendatang.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Sekadar diketahui, masa bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN lingkup Pemprov Kaltara bakal berakhir pada 4 Juni mendatang.
ASN di Kaltara diketahui mulai bekerja dengan sistem WFH sejak Maret lalu, dan telah diperpanjang. (*)
Baca Juga
Bantu Warga Miskin, ASN di Banyuwangi Patungan Kumpulkan Beras 10 Kg/Orang
PNS Ngantor Lagi 5 Juli, Simak Cara Kerja ASN di Fase New Normal Dalam Surat Edaran Tjahjo Kumolo
Work From Home Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020
(Tribun Kaltim.co/Amiruddin)
*Caption ; Kantor Gubernur Kaltara di Jl Agatish, Tanjung Selor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kaltara-siap-dukung-pilkada.jpg)