Tertangkap Simpan Sabu, Oknum Tenaga Honorer BPBD Balikpapan Dipastikan Dipecat
Oknum tenaga honorer itu diketahui berinisial AA (47) dan ditangkap petugas BNNK Balikpapan di rumahnya pada Minggu kemarin (31/5/2020).
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
"Kita sudah berulang kali mengingatkan dan harusnya ini menjadi pembelajaran tetapi yang bersangkutan itu justru melakukan perbuatan seperti itu," timpalnya.
Saat ini tersangka telah diamankan beserta barang buktinya narkoba jenis sabu di kantor BNNK Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekusor Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. (*)
Baca Juga
Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 3,72 gram, Oknum Honorer di Pemkot Ditangkap Petugas BNNK Balikpapan
Jalani Tes Urin, 10 Remaja Samarinda Masih di Bawah Umur Positif Narkoba, Diduga Usai Pesta Sabu
18 Penjudi Sabung Ayam di Bulungan Diringkus di Areal Perkebunan Sawit, Polisi Sita Uang Rp 40 Juta