4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda
Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu 41 Kg divonis hukuman mati di PN Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN=KALTIM. CO, SAMARINDA -Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu 41 Kg divonis hukuman mati di PN Samarinda, Kalimantan Timur.
Sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram (Kg) kembali bergulir via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Selasa malam (2/6/2020), yang mana dimulai sekitar pukul 20.00 - 23.00 Wita.
Dalam sidang agenda vonis, secara bergantian keempat terdakwa atas nama Rudiansyah, Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, dan Aryanto Saputro dihadirkan via daring sebagai pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni.
Diawal persidangan, Majelis Hakim yang mana dipimpin oleh Burhanuddin dengan hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, membacakan amar putusan terhadap terdakwa atas nama Rudiansyah.
Dari hasil pembacaan amar putusan tersebut, Burhanuddin menyatakan terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah atas perannya sebagai perantara peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut. Sehingga dengan demikian, majelis hakim memberikan vonis hukumam mati kepadanya.
"Mengadili bahwa terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba, dengan vonis mati seperti yang dituntut oleh Jaksa. Demikian saya sampaikan, terdakwa bisa terima putusan, bisa pikir-pikir atau banding," ucap Burhanuddin sambil mengetuk palu, menandakan putusan hukuman mati telah diberikan majelis hakim.
Baca Juga
NEWS VIDEO Mau Renovasi Pakai Duit Jual Sabu Oknum Honorer Pemkot Balikpapan Ditangkap BNNK
Tertangkap Simpan Sabu, Oknum Tenaga Honorer BPBD Balikpapan Dipastikan Dipecat
Buruh Bangunan di Kutai Timur Kepergok Simpan 25 Poket Sabu Kemasan Siap Edar
Sidang berlanjut, JPU Dian Anggraeni kemudian menghadirkan terdakwa atas nama Tanjidilah alias Tanco sebagai pesakitan. Amar putusan kali ini dibacakan oleh Hakim Hasrawati Yunus.
Sepanjang pembacaan amar putusan, Tanjidilah juga dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya sebagai kejahatan besar. Seperti Rudiansyah, Tanjidilah yang berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkoba, dipidana dengan hukuman mati.
"Sesuai dengan tuntutan Jaksa, terdakwa dinilai bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba jumlah besar. Dengan ini, terdakwa divonis hukuman mati," ucapnya.
"Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.
Sidang selanjutnya, JPU menghadirkan terdakwa atas nama Firman Kurniawan. Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Budi Santoso menyatakan Firman Kurniawan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, terdakwa (Firman Kurniawan) diputuskan dengan hukuman mati," kata Burhanuddin.
Terakhir, JPU menghadirkan terdakwa yang berperan sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut, Yakni Aryanto. Dari sebuah layar virtual pertemuan jarak jauh, nampak Aryanto sesekali tertunduk ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Sama dengan putusan yang diterima ketiga terdakwa lainnya. Aryanto dipidana hukuman mati.
"Saudara bisa berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya bila ingin banding," pungkas Burhanuddin dengan mengetuk palu menandakan sidang telah usai.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim, terhadap keempat terdakwa sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut hukuman mati.
Dian Anggraeni JPU ketika dikonfirmasi diakhir persidangan mengatakan, terdakwa ditunggu selama tujuh hari kedepan apabila ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, Dian turut menerangkan tuntutan JPU dan keputusan majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap keempat terdakwa.
Dari persidangan sebelumnya, terungkap bahwa permintaan sebagai perantara bukan kali pertama dilakoni oleh Aryanto.
Menurut keterangan ketika persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, semua berdasarkan perintah dari terdakwa Aryanto.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Aryanto untuk dihukum setinggi-tingginya. Sebab peranannya sebagaimana perpanjangan tangan Asri yang hingga kini masih menjadi Buronan, untuk menjajakan sabu-sabu di Samarinda. Terhitung sebanyak tiga kali terdakwa Aryanto memesan sabu dari Asri.
Dengan rincian pada Februari 2019 seberat 4 kg, medio Juni 2019 seberat 6 kg, dan pemesanan ketiga seberat 41 kg pada Oktober 2019, yang kemudian berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional.
Sehingga, menurutnya putusan majelis hakim memberikan vonis mati hal yang tepat.
"Karena peran mereka mengantarkan sabu ini. Meskipun tiga diantaranya ini hanya sebagai kurir. Pertimbangan hakim tadi, apabila 1 gram dapat merusak satu orang generasi bangsa.
Maka dengan 41 kg, dapat merusak sebanyak 41 ribu orang-orang. Mau miskin, kaya, muda, semua bisa dirusak oleh sabu itu," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, Yahya Tonang Kuasa Hukum Aryanto dan Tanjidilah, mengaku menyayangkan putusan hukuman mati yang diberikan terhadap terdakwa.
Dalam sidang agenda pledoi sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan ke majelis hakim agar keempat terdakwa tidak memberikan pidana mati.
Menurutnya hal tersebut sebagai upaya, agar hukum benar-benar ditegakkan. Pasalnya dari terdakwa, petugas dapat meringkus seluruh pelaku peredaran narkoba.
"Jadi bisa tau dimana pelaku peredaran narkoba ini bermain. Apalagi masih ada DPO yang memfasilitasi sabu terhadap terdakwa Aryanto. Dari sana bisa kita ringkus pelaku peredaran narkoba," terangnya.
Sementara itu, ia mengatakan para terdakwa akan memilih untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim.
"Saya pikir dari pihak terdakwa pasti demikian. Pada prinsipnya dalam penegakan ga boleh lagi ada hukuman mati. Justru dengan ada tangkapan besar gini, bisa ketemu pabrik produsen narkoba," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Dian Anggraeni memaparkan kronologi kasus peredaran sabu seberat 41 kg asal negeri Jiran, hingga akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional pada medio Oktober 2019 lalu.
Dalam persidangan diungkapkan kasus tersebut bermula dari telepon terdakwa Aryanto Saputro kepada Asri seorang bandar asal Tarakan, Kalimantan Utara, yang hingga berita ini diterbitkan masih berstatus buronan.
Aryanto memesan sabu-sabu kepada Asri di Tarakan. Sebulan berselang, sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumah toko kosong di kawasan PLN Juata Laut, Tarakan siap dikirim ke Samarinda pada 27 September 2019.
Jalur darat dipilih untuk mengirimkan sabu, karena paling minim pengawasan narkotika. Kendati demikkan, masih ada jalur laut yang perlu dilewati dari Tarakan ke Berau.
Untuk itu Tanjidillah alias Tanco mengawal agar sabu-sabu itu sampai ke seberang. Sabu-sabu didalam tiga karung tersebut, kemudian disembunyikan di balik tumpukan tali kapal.
Sesampainya di Berau, Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan untuk mengantar barang haram ini sampai ke tangan Aryanto.
Berbekal janji dan upah awal sebesar Rp15 juta, Firman pun menyetujui tawaran Tanco. Upah awal sebesar Rp 10 juta yang diberikan, langsung digunakan Firman untuk memperbaiki kendaraan mobilnya.
Narkoba tiga karung tersebut dikemas dalam sebuah peti kayu. Menggunakan roda empat berjenis Ford Ranger Double Cabin bernomor polisi KT 8464 BO, berangkat ke Samarinda lewat jalur darat pada 3 Oktober 2019, dengan upah yang tersisa Rp5 juta.
Di Samarinda, Aryanto Saputro yang telah mengetahui kiriman sabu dalam perjalanan tak ingin bertatap wajah dengan Firman. Namun untuk memastikan barang haram tersebut sampai dengan selamat, dia meminta bantuan Rudiansyah.
Baca Juga
Dibekuk Polisi, Buruh Bangunan di Sangatta Kutai Timur Gagal Edarkan 25 Poket Sabu
Buruh Bangunan Kepergok Simpan 25 Poket Sabu Kemasan Siap Edar
Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 3,72 gram, Oknum Honorer di Pemkot Ditangkap Petugas BNNK Balikpapan
Nahas, belum setengah perjalanan, disekitar kawasan Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Firman keburu ditangkap petugas BNN yang telah mengendus adanya peredaran narkoba, yang akan diantarkan ke Kota Tepian.
Dari tanagan Firman, petugas mengamankan sabu seberat 41 kg di dalam sebuah peti kayu. Dari Firman, petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus narkotika 41 kg tersebut.
Tim yang telah dibentuk BNN, kemudian dipencar untuk mencari pelaku lainnya. Singkat cerita, akhirnya, Tanco berhasil ditangkap, sebelum dia bergegas terbang di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Perburuan lalu berlanjut ke pembeli, Rudiansyah yang menunggu sabu-sabu dari Tarakan itu ditangkap di SPBU Kawasan Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Sementara si pemesan, Aryanto Saputro dibekuk ketika tengah bersantai di salah satu kafe yang terdapat di Big Mall Samarinda. Sementara, bandar atas nama Asri, hingga kini masih menjadi buronan aparat pemberantas narkotika tersebut.
Atas masing-masing perbuatan keempat terdakwa dalam peredaran narkoba golongan 1 dalam jumlah besar tersebut. Seluruhnya didakwa JPU Dian Anggraini dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 Ayat 2 dalam dakwaan primer dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan tuntutan hukumam mati. (*)