Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat

sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka akses bagi calon jamaah haji

Tribunnews/Husein Sanusi
Ilustrasi Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat 

Pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji
mujalamah (furoda).

Menurutnya, wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatanjamaah.

Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran , https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/03/keberangkatan-jemaah-haji-2020-resmi-batal-nekat-berangkat-sanksinya-pidana-dan-denda-miliaran?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved