Virus Corona di Balikpapan

Sah, Syarat Wajib Swab di Balikpapan Berlaku Hari Ini, DPRD Minta Bandara dan Pelabuhan Harus Patuh

Mulai hari ini, Rabu (3/6/20) pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menerapkan regulasi terkait pengetatan masyarakat luar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Semayang beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab Covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali

"Jadi masyarakat kota Balikpapan jangan dikorbankan lagi. Kalau misalnya masyarakat luar dibiarkan, kita khawatir dan was-was," katanya.

Dalam kewenangannya, DPRD hanya melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan yang dilakukan dalam Gugus Tugas covid-19.

Sehingga ia pun mau tidak mau turut memverikan evaluasinya kepada Gugus Tugas. Salah satunya yakni meminta penutupan jalan segera dievaluasi kembali. Sebab masyarakat saat ini semakin jenuh, pada akhirnya kebijakan itu pun dirasa tidak efektif.

"Setiap aturan juga sebaiknya didasari dengan aturan yang kuat, bukan lagi dengan surat edaran melainkan dengan perwali yang sifatnya lebih mengikat," tegasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved