Virus Corona di Balikpapan
Sah, Syarat Wajib Swab di Balikpapan Berlaku Hari Ini, DPRD Minta Bandara dan Pelabuhan Harus Patuh
Mulai hari ini, Rabu (3/6/20) pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menerapkan regulasi terkait pengetatan masyarakat luar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab Covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali
"Jadi masyarakat kota Balikpapan jangan dikorbankan lagi. Kalau misalnya masyarakat luar dibiarkan, kita khawatir dan was-was," katanya.
Dalam kewenangannya, DPRD hanya melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan yang dilakukan dalam Gugus Tugas covid-19.
Sehingga ia pun mau tidak mau turut memverikan evaluasinya kepada Gugus Tugas. Salah satunya yakni meminta penutupan jalan segera dievaluasi kembali. Sebab masyarakat saat ini semakin jenuh, pada akhirnya kebijakan itu pun dirasa tidak efektif.
"Setiap aturan juga sebaiknya didasari dengan aturan yang kuat, bukan lagi dengan surat edaran melainkan dengan perwali yang sifatnya lebih mengikat," tegasnya.
( TribunKaltim.co )