Daftar Perpanjangan SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, tak Terikat Alamat KTP
Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, caranya, bisa untuk SIM A dan C dan tak terikat alamat KTP
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
Pendaftaran Online di Balikpapan
Warga yang ingin melakukan permohonan perpanjangan SIM atau penerbitan SIM baru di Satlantas Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur wajib mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan secara nasional oleh Korlantas Polri.