Virus Corona

Hari Ini Anies Baswedan Putuskan PSBB Jakarta atau New Normal, Opsi PSBL untuk Zona Merah Jakarta

Hari ini Anies Baswedan putuskan PSBB Jakarta atau new normal, opsi PSBL untuk zona merah Jakarta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Salah satu Menteri Jokowi menyebutkan provinsi DKI Jakarta siap terapkan new normal atau normal baru setelah 4 Juni 2020, Gubernur Anies Baswedan tegaskan hal ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Anies Baswedan putuskan PSBB Jakarta atau new normal, opsi PSBL untuk zona merah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Jika tak diperpanjang, maka Jakarta akan masuk ke fase new normal.

Diketahui, masa perpanjangan PSBB tahap III di Jakarta berakhir Kamis (4/6/2020).

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase tiga di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (4/6/2020) besok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru).

Luhut Pandjaitan Geram Rakyat Dibodohi Jumlah Utang Negara Era Jokowi, Beri Tantangan ke Pengkritik

Bukan Zona Hitam, Anak Buah Khofifah Luruskan Status Wilayah Risma Merah Tua, Hampir Dijuluki Wuhan

India Nyaris Perang dengan China, Rusia Dilema, Cemburu Mitranya Dekat dengan Amerika Serikat

Sedianya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan konferensi pers pada Rabu (3/6/2020) pukul 17.00 WIB.

Namun kemudian konpers tersebut ditunda pada Kamis besok.

Sementara itu, beredar dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang disebut bakal kembali memperpanjang PSBB.

Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020, namun belum ditandatangani oleh Anies.

Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease ( covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020".

Sejumlah media pun membuat berita berdasarkan dokumen tersebut dan menulis bahwa PSBB kembali diperpanjang.

Dibantah Pemprov DKI

Melalui website resmi Pemprov DKI data.jakarta.go.id disebutkan, bahwa pemberitaan atau informasi tersebut hoaks atau tidak benar.

Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Bukan Jadi Wuhan, Surabaya Ditetapkan Zona Hitam Virus Corona, Anak Buah Risma Bereaksi: Kita Kerja

Dapat Instruksi Jokowi, Muhadjir Beri Perkiraan Kapan Sekolah Dibuka? Tahun Ajaran Baru 13 Juli

Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved