Jangan Kaget Jika Tagihan Listrik Juni Melonjak, Skema Perhitungan Tarif Baru, Ada Posko Pengaduan
Jangan kaget jika tagihan listrik Juni melonjak, skema perhitungan tarif baru, ada Posko Pengaduan
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan kaget jika tagihan listrik Juni melonjak, skema perhitungan tarif baru, ada Posko Pengaduan.
Mei lalu publik Tanah Air dikejutkan dengan tagihan listrik yang melonjak signifikan.
Kali ini, PLN menerapkan cara penghitungan tagihan listrik baru untuk melindungi pelanggan.
PLN juga menyiapkan Posko Pengaduan jika terjadi lonjakan listrik di luar kewajaran.
PT PLN (Persero) mengeluarkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan pelanggan.
• Jokowi Minta Jajaran Nadiem Makarim dan Penerusnya Tiru Sistem Pendidikan 4 Negara Ini, Ada Korea
• Bukan Hanya Wilayah Khofifah, Jokowi Kini Fokus ke Sulawesi dan Kalimantan, Kasus Covid-19 Tinggi
• Bukan New Normal, Anies Baswedan Beber Beda PSBB Transisi dan Sebelumnya, Termasuk Soal Rumah Ibadah
“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Adapun skema tersebut disiapkan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan bulan Juni dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.
Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
Oleh karena itu, Bob menambahkan, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.
Bob menjelaskan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian.
Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.
"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.
Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan," tuturnya.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
“PLN juga sudah menyiapkan Posko Pengaduan tambahan.
Posko Pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya.
Sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik,” ucap Bob.
Ombudsmen Bersuara
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menanggapi klarifikasi kedua PLN soal kenaikan tagihan listrik pelanggan secara tiba-tiba.
Diketahui, pada Selasa (5/5/2020), PLN mengeluarkan klarifikasi kedua soal lonjakan tagihan listrik sejumlah pelanggan.
• Setelah Luhut, Kini Jajaran Anies Baswedan Lawan Aturan Budi Karya, Larang Angkutan Umum Ini Operasi
• Beredar Timeline Pemerintah Jokowi, Mall dan Sekolah Buka di Bulan Ini, Respon Anggota Airlangga
• Viral Video Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol, Dulu Cekikan Kini Memelas & Tertunduk
Menurut PLN, adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.
Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.
Hal itu berbeda dari pernyataan PLN sebelumnya yang menyebut kenaikan tarif listrik disebabkan oleh intensitas pemakaian yang lebih tinggi akibat work from home ( WFH).
Bagi Laode, hal itu menunjukkan bahwa PLN tidak profesional dalam memberikan pelayanan.
Sehingga menciptakan ketidaknyamanan masyarakat.
"PLN telah melakukan tindakan maladministrasi berupa ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan yang mencipatakan ketidaknyamanan masyarakat.
Khususnya para pelanggan," kata Laode kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020) malam.
Peringatan khusus
Menurut Laode, sikap PLN tersebut seharusnya mendapat peringatan khusus dari pihak pengawas, Kementerian ESDM, atau bahkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Ada dua hal yang membuat PLN pantas mendapatkan peringatan khusus dari pihak terkait.
Pertama, terkait dengan inkonsistensi dalam memberikan pernyataan atau penjelasan atas komplain para pelanggan.
"Semula menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat work from home, sekolah dari rumah, dan sejenisnya.
• Viral Ucapan Jokowi Berdamai dengan covid-19, Kini Anak Buah Presiden Beber Cara Baru Hidup Normal
• Begini Cara Jajaran Idham Azis Prank Buron Ferdian Paleka, Diborgol Polisi: Sebentar Lagi Kamu Bebas
• Cara Astronot Dapat Beraktivitas di Luar Angkasa, Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI SMA Sederajat
Tapi pada hari-hari terakhir malah mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya," jelas dia.
Jika klarifikasi terakhir itu benar, kata Laode, aparat PLN berarti tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Seperti melakukan pencatatan dengan cermat dan benar tentang jumlah pemakaian listrik tiap bulannya.
Padahal angka penggunaan daya adalah sesuatu yang pasti dan tak bisa dikarang-karang.
Kedua, patut diduga kuat bahwa pengenaan tagihan pada bulan Mei 2020 ini adalah produk kerja spekulatif.
Sebab, PLN dengan seenaknya menaikkan tagihan pada bulan Mei tanpa didasarkan fakta riil penggunaan di lapangan.
"Betapa tidak, dengan kebiasaan menentukan jumlah tagihan yang tak akurat, pada saat yg sama juga para petugas PLN tidak turun lakukan pengecekan di kotak-kotak meteran listrik pelanggan," kata Laode.
"Tepatnya, sangat kuat dugaan tagihan bulan Mei 2020 ini adalah produk spekulasi yang sistematis," tambahnya.
Oleh karena itu, Laode berharap adanya investigasi lebih jauh untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di PLN.
"Maka diperlukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi di intern PLN?
Apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum covid-19 untuk secara paksa menyedot uang rakyat?" tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Listrik Melonjak, Ini Skema Baru Hitungannya", https://money.kompas.com/read/2020/06/04/154446726/tagihan-listrik-melonjak-ini-skema-baru-hitungannya?page=all#page2.