Jokowi sudah Teken PP Tapera, Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji PNS Hingga Karyawan
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tanggal 20 Mei 2020 lalu.
Sebenarnya apakah Tapera yang merupakan amanat UU Tapera, begini PP Tapera dan inilah Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan.
Dikutip dari kompas.com, Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) dalam waktu dekat.
• UU Tapera Lahir, Buruh Tak Sabar Punya Rumah Pribadi
• 50 Persen Buruh di Daerah Ini Belum Punya Rumah, Mereka Berharap Dari UU Tapera
• Penjual Cincau di Jalan Ini Ternyata Dulu Manajer, Gaji Rp 100 Juta per Bulan, Ini Penyebab Terpuruk
• Setelah PSI Kritik Anies Baswedan Tak Potong Gaji dan THR TGUPP, Anak Buah Pasang Badan
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( potong gaji karyawan untuk iuran Tapera ).
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.
Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS ).
Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.
Dana bisa diambil setelah pensiun
Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Komite Tapera
Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.
Menurut amanat Undang-Undang Tapera, BP Tapera mesti beroperasi dua tahun setelah UU Tapera diundangkan.
Komite itu diketuai Menteri PUPR.
Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.
Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.
Pengusaha Keberatan
Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyatakan keberatan dengan pungutan iuran Tapera.
Apindo berharap agar pemerintah memaksimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk pembiayaan perumahan.
”Tapera tidak diperlukan karena sasarannya adalah pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada dana jangka panjang seperti jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Harian Kompas.
Menurut Hariyadi, fungsi atau peran BP Tapera dalam memfasilitasi pekerja formal untuk memiliki rumah dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Hariyadi menyoroti kelembagaan BP Tapera yang belum teruji jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, ada resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen.
"Kami tetap konsisten bahwa Tapera tidak diperlukan," ujar Hariyadi.
Menurut Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, pihaknya akan mengajak serikat pekerja menindaklanjuti rencana gugatan tersebut.
Bukan tak mungkin, pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menggugat UU Tapera.
"Tidak menutup kemungkinan kita gugat bareng," ujar Haryadi kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menanggapi ajakan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengatakan, sejak awal buruh dan pengusaha memang tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan UU Tapera.
"Itu boleh-boleh saja ( gugat UU Tapera ) karena kita ( buruh dan pengusaha ) memang kurang dilibatkan secara prosedur," kata Said.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha dan Buruh Berencana Gugat UU Tapera", "Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera", dan "Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan"