Breaking News

CPNS 2020

Nasib Rekrutmen CPNS 2020 Gara-gara Covid-19, Pelamar Umur Pas-pasan Terancam Kubur Impian Jadi PNS?

Saat jadwal SKB CPNS 2019 mulai jelas, ada kabar tak mengenakkan seputar rekrutmen CPNS 2020

Editor: Doan Pardede
capture sscn.bkn.go.id
CPNS 2020 DITIADAKAN - Saat jadwal SKB CPNS 2019 mulai jelas, ada kabar tak mengenakkan seputar rekrutmen CPNS 2020 

"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020." kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panselnas.

Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa keputusan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Indonesia.

Oleh karenanya tekait dengan penyelenggaraan seleksi tersebut pihak Panselnas mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

"Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan covid-19.

Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat covid-19," terang Bima.

Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan saat ini BKN terus melakukan uji coba sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin maupun SKB CPNS.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemutakhiran sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di tengah pandemi covid-19 ini.

"Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020." ujar Suharmen.

"Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu." imbuhnya.

Syarat umum maksimal 35 tahun, hanya formasi yang dikecualikan bisa maksimal 40 tahun

Bila mengacu pada rekrutmen CPNS 2019 lalu, ada 9 syarat dasar yang harus dipenuhi pelamar, salah satunya tentang usia.

Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan antara lain:

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

Sebagian artikel ini telah tayang di TRIBUNJAKARTA.COM dengan judul BKN Belum Putuskan Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Bagaimana Nasib Seleksi CPNS 2020? , di Tribunpalu.com dengan judul Update CPNS 2019: BKN Sebut SKB akan Digelar pada Agustus - September 2020  dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan"

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved