PTUN Putuskan Jokowi dan Menkominfo Bersalah, Refly Harun Minta Warga Tanggung Jawab Saat Kritik

PTUN putuskan Jokowi dan Menkominfo bersalah, Refly Harun minta warga tanggung jawab saat kritik

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Channel YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap mengapa dirinya hanya sempat bertahan empat bulan berada di 'lingkaran istana'. Hal itu disampaikannya melalui channel YouTube pribadinya Refly Harun yang tayang pada Rabu (27/5/2020). 

Refly meminta setiap kritik yang dilontarkan harus sesuai dengan fakta yang ada.

"Tentu kita juga harus bertanggung jawab, kita tuntut pemerintah untuk memelihara akses internet sebaik-baiknya," terangnya.

"Tapi kita tentu juga bertanggung jawab untuk menyampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktif walaupun kritis."

Refly kemudian menjelaskan mengapa kritik adalah hal yang positif bagi sistem demokrasi.

"Karena kritis itu adalah dalam beberapa kesempatan saya katakan, adalah vitamin demokrasi," ujar Refly.

 Bukan New Normal, Anies Baswedan Beber Beda PSBB Transisi dan Sebelumnya, Termasuk Soal Rumah Ibadah

 Bukan Hanya Wilayah Khofifah, Jokowi Kini Fokus ke Sulawesi dan Kalimantan, Kasus Covid-19 Tinggi

Pria yang santer mengkritisi pemerintah itu mengatakan bahwa kritik digunakan untuk mengontrol pemerintah supaya tidak jatuh ke jalan yang salah.

"Jadi tidak mungkin negara sebesar ini semua diminta untuk sama pendapatnya," kata Refly.

"Justru pendapat-pendapat yang berbeda, kritik-kritik kepada penguasa itu menjadi vitamin demokrasi dan juga menjaga penguasa dari berbuat sewenang-wenang," tandasnya.

Jokowi dan Menkominfo Bersalah

Sebelumnya diberitakan, keputusan Jokowi bersalah disampaikan oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020), total ada 3 perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Jokowi dan Menkominfo.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved