Video Ferdian Paleka Setelah Bebas dari Tahanan Beredar, Sebut Lebih Betah di Dalam

Dalam foto yang beredar Ferdian Paleka meninggalkan Mapolrestabes Bandung menggunakan mobil sedan hitam

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ferdian Paleka sesaat setelah bebas dari tahanan 

Rohman Hidayat mengatakan Ferdian Paleka sendiri dijemput oleh pacarnya.

"Langsung pulang bawa kendaraannya. Yang perempuan, itu katanya pacarnya Ferdian," ujar Rohman Hidayat.

Akun Twitter @susukntlmanisss memposting video Ferdian Paleka.

Ferdian Paleka tampak mengenakan kaos yang sama seperti saat keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.

Sambil berdiri di pintu mobil, Ferdian Paleka mengatakan ia lebih betah di dalam penjara.

"Ferdi," panggil suara wanita.

"Gimana di dalem kamu ?" tanya wanita lain ke Ferdian Paleka.

"di dalem saya sangat betah, lebih betah di dalem," kata Ferdian Paleka sambil tertawa.

 Aa Gym Angkat Bicara Soal Prank Sembako Sampah, Nasehat untuk Ferdian Paleka, Sebut Prank Zolim

 Tak Cuma Bohong, Ferdian Paleka Terang-terangan Sempat Kelabui Polisi hingga Lolos saat PSBB

Setelah bebas dari penjara, Ferdian Paleka mengaku ingin diam di rumah dulu.

"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya. Setelah bebas ini mau di rumah dulu," kata Ferdian sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung dikutip dari Tribun Jabar.

Melansir Tribun Jabar, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved