Video Ferdian Paleka Setelah Bebas dari Tahanan Beredar, Sebut Lebih Betah di Dalam
Dalam foto yang beredar Ferdian Paleka meninggalkan Mapolrestabes Bandung menggunakan mobil sedan hitam
"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.
Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.
SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.
"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.
Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.
Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.
• Bukan Ferdian Paleka, Sosok Ini Otak di Balik Prank Beri Sembako Isi Sampah, Ini Penjelasan Polisi
• Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol Saat Hendak Kabur, Penampilan Kini Jauh Beda, Kumisnya Dicukur
Ferdian Paleka Dibully Tahanan
Ada tiga video yang beredar.
Dari ketiga video tersebut, Ferdian Paleka hanya mengenakan celana dalam.
Sementara rekannya, Aidil, menggunakan celana pendek.
Terlihat di video, Ferdian Paleka dan Aidil berada di sebuah tempat di luar sel.
Tak secara jelas, banyak orang yang menonton apa yang sedang dilakukan Ferdian Paleka dan Aidil.
"Kadieu, kadieu ningali kadieu, "