Catat Jadwal Dispensasi Akibat Pandemi Covid-19, Begini Alur Perpanjangan SIM di Bontang
Warga diharapkan untuk memperhatikan kelengkapan berkas administrasi sebelum datang ke pelayanan SIM di Bontang
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi ( SIM ) jangan lupa melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.
Pasalnya, jika lewat masa berlaku, walau hanya satu hari maka wajib melakukan permohonan SIM baru.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i mengingatkan, warga untuk memperhatikan kelengkapan berkas administrasi sebelum datang ke pelayanan SIM Polres Bontang.
Berikut dokumen yang wahib dilampirkan pemohon perpanjangan SIM :
1. KTP asli
2. Fotokopi KTP 2 lembar
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Lulus Psikologi)
4. Surat Keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (SIM A UMUM, B1, B1 UMUM, B2, B2 UMUM)
Baca Juga
Pakai Ponsel Kala Mengemudi Sering Terlihat, Negara Ini Solusinya Kasih Ancaman Denda Rp 10 Juta
Tips Mengemudikan Moge Demi Kelancaran Kuasai Jalan, Jadi tak Ragu Cepat Kendalikan Moge
Rasanya Mengemudikan Truk Volvo dengan Fitur Volvo Dynamic Steering, Semudah Setir Mobil Keluarga
Bila kelengkapan berkas sudah lengkap, pemohon ke loket formulir. Kemudian lanjut ke loket Bank BRI. Di sana menyelesaikan urusan biaya perpanjangan SIM.
Setelah selesai langsung masuk ke ruang identifikasi atau foto SIM. Setelah difoto petugas, tunggulah sejenak. SIM anda dalam proses pencetakan.
Untuk warga Bontang yang masa berlakunya habis sejak ditutupnya pelayanan SIM lantaran pandemi covid-19, mendapat dispensasi dari kepolisian. Mereka bisa urus tanpa dikenakan denda atau membuat SIM baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-pengurusan-sim-di-satlantas-polres-kukar-tenggarong-selasa-262020.jpg)