Demo Tolak UU Minerba
Demo Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Singgung Kejelasan Anggaran Penanganan Banjir di Samarinda
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020). Mereka menolak UU Minerba dan Omnibus Law yang
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
"Kami akan terus memperjuangkan rakyat sampai selesai. Jika tidak dami akan datang dengan massa lebih banyak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar belasan peserta aksi demo dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur berada di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).
Para peserta tampak membentangkan spanduk yang isinya menolak UU Minerba dan Gagalkan Omnibus Law.
Baca juga: Dokter Bocorkan Resep Sederhana Pasien Tertua Virus Corona Sembuh dari Covid-19, Umur 105 Tahun
Baca juga: Di Mata Najwa,Gus Miftah Blak-blakan Kritik Berdamai dengan Virus Corona ala Jokowi, Alasan Mirip JK
"Tambang biang kerok banjir Samarinda, bebaskan kota dari tambang," tulis spanduk yang dibawa peserta aksi.
Hingga berita ini diturunkan para aksi demo tidak diizinkan masuk ke dalam wilayah Kantor Gubernur Kaltim.
Mereka berorasi di pinggir jalan depan Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Diberitakan sebelumnya, Hari Lingkungan Hidup yang dirayakan setiap 5 Mei menjadi hari dimana setiap masyarakat dapat mengambil tindakan positif melindungi alam dan bumi.
Pada perayaan Hari Lingkungan Hidup, Jumat (5/6/2020) hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur bertajuk Melawan Virus Tambang.
Dalam aksi tersebut organisasi ini menolak pemerintah mengesahkan UU tentang Minerba.
"Gedung Senayan dan hotel membahas revisi UU Minerba dan pada akhirnya mengesahkannya pada tanggal 12 Mei kemarin.
Pembahasan yang dilakukan secara rahasia, tertutup tanpa melibatkan partisipasi rakyat serta dilakukan secara maraton nampak benar bahwa UU ini adalah pesanan dan titipan bandar batubara yaitu para pengusaha (Oligarki) yang mengurus republik ini," kata Buyung Marajo, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menganggap UU Minerba ini justru merugikan masyarakat kecil. Bahkan UU ini mempermulus pelaku pemain tambang untuk mengeruk hasil bumi Indonesia sebesar-besarnya.
Aksi damai tersebut dilakukan agar Pemerintah Provinsi Kaltim serta DPRD Kaltim segera merespons terkait UU tersebut sekaligus menolak adanya UU tersebut.
"Bukannya menunda atau menghentikan pembahasan Raperda RZWP3K Kaltim yang kita tahu lebih banyak merugikan bagi kepentingan nelayan serta masyarakat pesisir di kota dan kabupaten di Kaltim," ucapnya. (*)