Kemenag Kaltim Minta Calhaj Tidak Tarik Uang Pelunasan Haji, Apalagi Uang Pangkal
Keputusan resmi pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan seluruh jemaah haji ke Arab Saudi tahun 2020 ini, memiliki konsekwensi tersendiri
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keputusan resmi pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan seluruh jemaah calon haji ke Arab Saudi tahun 2020 ini, memiliki konsekwensi tersendiri.
Salah satunya kemungkinan akan ditariknya uang pelunasan haji oleh calon haji atau Calhaj. Untuk Provinsi Kalimantan Timur Kantor Kemenag meminta agar Calhaj tidak menarik uang itu.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah ( PHU ), Ahmad Ridani meminta, kepada para Calhaj agar tidak menarik uang pelunasan dan mempertahankan uang tersebut sampai musim haji tahun 2021 mendatang.
“Kalau memang tidak perlu sekali untuk menarik, jangan ditarik uang pelunasan hajinya,” ujarnya kepada Tribunkaltim, Jumat (5/6/2020), di Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.
“Tapi, kalau memang sangat diperlukan, ya apa boleh buat. Kita juga tidak bisa menghalang-halangi calhaj untuk melakukan penarikan uang pelunasan tersebut. Sebab, itu memang hak calhaj,” lanjutnya.
Baca juga; Kadisdikpora PPU Sebut Bantuan Seragam Sekolah Gratis Telan Anggaran Rp 14 M Terus Jalan
Baca juga; Salat Jumat Perdana di Satu Masjid di Tarakan Usai PSBB, Wakil Ketua MUI Sarankan Dilakukan 2 Kali
Baca juga; 7 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Kaltim, Total Ada 113 Kasus, Semua dari Kluster Gowa
Terlebih, dikatakan Ridani, jangan sampai calhaj melakukan penarikan uang pangkal haji. Apabila itu dilakukan, dijelaskan Ridani, berarti calhaj tersebut akan dikeluarkan dari kuota haji Provinsi Kaltim tahun 2021 mendatang.
“Kalau uang pelunasan haji ditarik tidak apa-apa. Tapi, jangan sampai uang pangkal haji yang ditarik. Kalau itu ditarik, berarti calhaj itu sama saja telah menyatakan diri untuk mundur dari haji,” jelasnya.
Sebab, dijelaskan olehnya, ada saja calhaj yang melakukan penatikan uang pelunasan hingga uang pangkal. Namun, dikatakan Ridani lagi, penarikan dilakukan karena alasan yang sangat kuat.
“Misalnya saja, ada calhaj yang meninggal dunia. Kemudian, ada juga yang pindah daerah. Lalu, ada juga yang jadwal keberangkatannya berbeda dengan pasangan. Jadi, supaya bersama berangkat mereka mendaftar lagi bersama,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2.565 jemaah haji yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan batal berangkat menjalankan ibadah haji ke tanah suci Mekkah.
Baca juga; Salat Jumat Perdana di Satu Masjid di Tarakan Usai PSBB, Wakil Ketua MUI Sarankan Dilakukan 2 Kali
Baca juga; 2 Pasien Klaster Gowa di Tarakan Sembuh dari Covid-19