Lari ke Kutai Timur, 2 Buronan Pembobol Gudang PT Indominco Mandiri Ditangkap Polisi
Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
Ketiganya, R (20), A als B (20) dan S (23) diamankan masing-masing di rumahnya, Desa Santan Ilir Marangkayu. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang.
"Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan yang sama yakni mengambil barang di dalam gudang Indominco Mandiri," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiarto, Selasa (2/6/2020)
Atas kejadian tersebut PT Indominco Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Baca Juga
Deretan Fakta di Balik Sosok Ruslan Buton, Tuding Gagal Atasi Corona Sampai Tuduh Pencurian Singkong
Pelaku Pencurian Dibekuk, Polres Berau Amankan Mesin Bor dan Pemotong Kayu
Fakta Baru Spesialis Pencurian dan Perampasan di Balikpapan, Pelaku Beraksi Tiga TKP Berbeda