Fakta Baru Spesialis Pencurian dan Perampasan di Balikpapan, Pelaku Beraksi Tiga TKP Berbeda

Dari hasil pengembangan terbaru, polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan yang pernah dilakukan tersangka.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Solihin alias Aan ( 35) Pelaku spesialis pencurian dan perampasan saat diperiksa petugas di Mapolresta Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Setelah berhasil menangkap tersangka spesialis pencurian dengan perampasan di Kota Balikpapan pada Rabu malam (28/5/2020).

Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersangka.

Tersangka diketahui bernama Solihin alias Aan (35) warga Jalan Alfalah RT 35 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat.

Dari hasil pengembangan terbaru, polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan yang pernah dilakukan tersangka.

Bahkan sebelum ditangkap, tersangka ternyata sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dan itu dilakukan tersangka selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga

Tak Hanya Curi HP, Pelaku Spesialis Pencurian dengan Perampasan di Balikpapan Juga Curi Motor

Spesialis Pencurian dan Perampasan Diungkap Polresta Balikpapan, Satu Pelaku Diamankan

Update Napi Bebas Bersyarat Lakukan Pencurian, Pihak Lapas Ajukan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari pelaku pemukulan.

"Hasil pemeriksaan terbaru. Tersangka ini sudah beraksi di tiga TKP berbeda dan ini masih terus akan kita kembangkan lagi," tegasnya , Jumat (29/5/2020).

Dari hasil kejahatannya yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut itu, tersangka berhasil merampas 4 unit smartphone android, 3 buah dompet berisi uang senilai Rp 500 ribu lebih dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario.

"Seluruh barang bukti sudah kita amankan termasuk 4 unit handphone tadi dan juga motor," lanjutnya

Tersangka diamankan di rumahnya saat lagi enak-enak tidur pada Rabu malam lalu (28/5/2020).

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai pasal yang disematkan yakni pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian. (*)

Baca Juga

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Handphone di Balikpapan Diciduk Tim Ganteng-ganteng Sektor Barat

Libatkan Anak yang Masih di Bawah Umur, Ini Modus Pelaku Pencurian di Berau

BREAKING NEWS Polres Berau Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved