Melanggar Kode Etik Polri, Dua Anggota Polres Berau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Polres Berau, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Berau, di Mapolres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat (5/6/2020).

Dua anggota yang dipecat yakni Bripda Andi Rian NRP 93050632 anggota Sabhara Polres Berau dan Bripda Maman Kuraya NRP 88090051 anggota unit Sabhara Polsek Tanjung Redeb.

Pelaksanaan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian hanya menampilkan foto yang bersangkutan karena tidak hadir dalam upacara tersebut.

AKBP Edy Setyanto mengatakan pemecatan terhadap 2 anggota Polri melakukan pelanggaran dan telah di proses di Propam.

Baca Juga

Janji Ferdian Paleka Setelah Bebas dari Tahanan Polisi Gegara Kasus Prank Sembako Sampah

Usai Memutilasi Istrinya, Yusuf Memeluk Jasad Sambil Menangis Histeris, Serang Polisi Pakai Parang

Bersihkan Kebun Singkong, Warga Loa Kulu Kukar Temukan Mayat Pria, Polisi Beberkan Identitasnya

"Pertama Andi Rian mantan anggota Sabhara dia disersi atau tidak melaksanakan atau mankir dari tugas selama 100 hari lebih, dan Briptu Maman Kuraya anggota unit Sabhara Polsek Tanjung Redeb telah 700 hari lebih meninggalkan tugas," katanya

"Mereka sudah proses dilakukan pemeriksaan kode etik Polri yang dilakukan Provost, bersangkutan diputuskan tidak layak sebagai anggota Polri, sehingga bersangkutan pada hari ini di upacarakan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltim dan dikembalikan ke masyarakat sipil," jelasnya.

Mantan Kapolres Raja Ampat itu meminta masyarakat melaporkan jika yang bersangkutan masih mengaku anggota Polri.

"Saya sampaikan kepada masyarakat apabila mendapatkan 2 mantan personel ini masih mengaku anggota Polri saya sampaikan yang bersangkutan sudah tidak anggota Polri lagi," tegasnya

Lanjut Kapolres mengatakan sebenarnya jika anggota Polri tidak melaksanakan atau mangkir dari tugas sudah layak untuk di PTDH.

"Namun yang bersangkutan ini sudah ada yang meninggalkan tugas 100 hari berturut-turut dan 700 hari berturut-turut.

Alasannya berbagai macam ada yang berapa hari tidak masuk kerja pas mau masuk kerja malas, malu sama temannya sehingga akhirnya jadi kebiasaan dan dia meninggalkan tugas sehinga dia di PDTH," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved