Kabar Gembira, PLN Beri Keringanan Pelanggan yang Tagihan Listriknya Bengkak di Juni, Ini Syaratnya

Ada kabar gembira, PLN beri keringanan pelanggan yang tagihan listrik bengkak di Juni, ini syaratnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN JAKARTA/Jeprima
Ilustrasi. Warga mengkontrol meteran Listrik milik Perusahaan Listrik Negara, di Jakarta. Jum'at (28/12/2012). Belakangan ini, banyak pelanggan listrik non subsidi mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak sementara Pemerintah memberi keringanan bagi pelanggan subsidi, berikut ini penjelasan PLN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, PLN beri keringanan pelanggan yang tagihan listrik bengkak di Juni, ini syaratnya.

Sebagian pelanggan PLN kembali mengeluhkan melonjaknya tagihan listrik di Bulan Juni 2020.

Namun, berbeda dengan bulan sebelumnya, kini PLN memberi keringanan kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik.

Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat banyak warga beraktifitas di rumah.

PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.

Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Didi Kempot Wariskan Rumah untuk Yan Vellia di Solo dan Istri Pertama di Ngawi, Intip Penampakannya!

Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP

Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta.

Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.

Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Kaget dengan tagihan listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN.

Termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020.

Sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Resmi, Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka di Wilayah Kategori Ini, Kapan Dimulai? Tunggu Nadiem

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi Virus Corona atau covid-19.

Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.

Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.
Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei.

Pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi.

Rumah Kosong Ditagih Rp 400 Ribu

Warga ramai-ramai menggeruduk PLN di Jalan Raya Sentosa, Sukmajaya, Kota Depok.

Hal tersebut lantaran tagihan listrik mereka naik berkali-kali lipat.

 Iuran Naik, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak di Masa Pandemi Virus Corona, Soal Denda

 Inilah 100 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2020, Dimanakah Peringkat Kampus Unmul Samarinda

 Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona

Seorang warga mengaku biasanya ia hanya membayar Rp 500 ribu per bulan, kini justru sampai hampir Rp 4 juta.

“Tagihan saya biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp 4 juta-an,” ujar Aji, salah seorang warga yang mengikuti aksi protes tersebut, jumat (5/6/2020).

Aji berujar, kenaikan yang dinilai tak wajar ini baru pertama kali terjadi bulan ini.

“Bulan kemarin masih normal. Ini kok bulan Juni bengkak banget tagihan sampai berjuta-juta,” jelasnya.

Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku dirinya mengalami hal yang lebih tidak masuk akal.

Bagaimana tidak, rumahnya yang sudah kosong dan lama tidak ditempati, tiba-tiba mendapat tagihan sebesar kurang lebih Rp 400 ribu.

Meski begitu, hingga saat berita ini dinaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Kota Depok meski TribunJakarta.com sudah mencoba menghubungi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN", https://money.kompas.com/read/2020/06/07/075725926/syarat-mendapatkan-keringanan-tagihan-listrik-bulan-juni-dari-pln?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved