New Normal di Kukar

New Normal di Kawasan Industri? Disnakertrans Kukar Tetap Berpatokan Terhadap Protokol Kesehatan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur,memastikan sejumlah perusahaan

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kukar ( Disnakertrans Kukar ), Hamly. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur, memastikan sejumlah perusahaan yang beroperasi dimasa pandemi Corona atau covid-19 mematuhi protokol kesehatan.

Untuk diketahui, sejumlah perusahaan yang sempat merumahkan karyawannya dalam beberapa bulan terakhir, secara bertahap kembali mengaktifkan karyawan tersebut dengan bekerja di lokasi kerja.

Dengan kondisi banyaknya massa berkumpul disuatu tempat, membuat pihaknya senantiasa mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan.

"Saya sempat cek langsung ke salah satu perusahaan, dan memang mereka menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Tamu yang datang saja diperiksa dengan ketat," ucap Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly, Minggu (7/62020).

Baca Juga: 4 Hal yang Disiapkan dalam New Normal Pendidikan, Butuh Peran Juga dari Pemerintah Daerah

Terkait dengan penerapan new normal di lingkungan perusahaan maupun industri, dirinya mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI mengenai penerapan new normal.

"Terkait dengan new normal ini belum sepenuhnya dapat diterapkan disemua daerah, terkhusus untuk dunia kerja terlebih di perusahaan juga belum ada," jelasnya.

"Ya, kita tetap masih mengacu pada protokol kesehatan pada aktivitas di lokasi kerja," sambungnya.

Sebagai informasi, per 4 Juni 2020, Distransnaker Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat, hingga saat ini terdapat 1.517 karyawan yang di rumahkan, dan 375 karyawan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dampak dari wabah virus Corona.

Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya

Baca Juga: Cara Mengantar Anak Kukar Menuju Prestasi, Penguatan Kualitas Lembaga PAUD di Kutai Kartanegara

Saat ini hampir semua perusahaan yang sempat merumahkan karyawannya mulai mengaktifkan kembali karyawannya bekerja di lokasi kerja.

Namun demikian, pengaktifan kembali karyawan yang di rumahkan tersebut dilakukan secara bertahap.

Ya, perusahaan sudah mulai kembali memanggil karyawannya ke lokasi kerja, tapi bertahap jumlahnya, ada yang puluhan dulu, ada juga yang sudah capai ratusan.

"Untuk karyawan yang masih di rumahkan, mereka tetap mendapatkan gaji pokok seperti biasa, ini memang ada aturannya," pungkas Hamly. 

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved