Virus Corona

Bukan New Normal, Muhammadiyah Beda dengan Jokowi, Lebih Pilih Istilah New Reality, Simak Alasannya

Bukan new normal, Muhammadiyah beda dengan Jokowi, lebih pilih istilah new reality, simak alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Pengunjung pusat perbelanjaan ternama, Plaza Balikpapan Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (5/6/2020) siang. Pengunjung mall mengenakan masker di tengah penerapan new normal saat pandemi covid-19 atau virus Corona. 

Apa saja yang harus dipatuhi selama di tempat perbelanjaan?

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 dan infografik Kompas.com, berikut ini panduan new normal di tempat belanja.

Protokol Umum Tempat Perbelanjaan

1. Memastikan pedagang dan pengelola negatif covid-19.

2. Memeriksa suhu tubuh pengelola, pedagang, maupun pengunjung, di bawah 37,3 derajat Celsius.

3. Pengaturan batasan waktu kunjungan dan kontrol ketat pintu masuk dan keluar.

4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan, seperti batuk, flu dan sesak napas.

5. Pedagang dan pengelola memakai masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.

6. Menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.

7. Penyemprotan disinfektan secara berkala.

8. Menerapkan pembatasan dan jaga jarak minimal 1,5 meter.

9. Menjaga kebersihan lokasi perbelanjaan.

 Saingan Anak Jokowi Tak Jadi Mundur di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo Beber Achmad Purnomo Terharu

Protokol bagi Pengunjung

1. Wajib menggunakan masker.

2. Wajib mencuci tangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved