Virus Corona
Bukan New Normal, Muhammadiyah Beda dengan Jokowi, Lebih Pilih Istilah New Reality, Simak Alasannya
Bukan new normal, Muhammadiyah beda dengan Jokowi, lebih pilih istilah new reality, simak alasannya
Apa saja yang harus dipatuhi selama di tempat perbelanjaan?
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 dan infografik Kompas.com, berikut ini panduan new normal di tempat belanja.
Protokol Umum Tempat Perbelanjaan
1. Memastikan pedagang dan pengelola negatif covid-19.
2. Memeriksa suhu tubuh pengelola, pedagang, maupun pengunjung, di bawah 37,3 derajat Celsius.
3. Pengaturan batasan waktu kunjungan dan kontrol ketat pintu masuk dan keluar.
4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan, seperti batuk, flu dan sesak napas.
5. Pedagang dan pengelola memakai masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.
6. Menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
7. Penyemprotan disinfektan secara berkala.
8. Menerapkan pembatasan dan jaga jarak minimal 1,5 meter.
9. Menjaga kebersihan lokasi perbelanjaan.
• Saingan Anak Jokowi Tak Jadi Mundur di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo Beber Achmad Purnomo Terharu
Protokol bagi Pengunjung
1. Wajib menggunakan masker.
2. Wajib mencuci tangan.