Ditangkap di Posko Tim Gugus Penajam, ZA Ambil Sabu di Lapas Samarinda

ZA ternyata memiliki sabu seberat 10,35 gram dari temannya yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Samarinda.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka ZA 

dan meminta tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut di kampung atau di wilayah tersangka.

“Tersangka menunggu di Balikpapan, dia mengambil barang dari seseorang juga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka tengah dilakukan proses pengembangan guna mengetahui asal-usul barang haram yang dibawa tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena diatas 5 gram.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Baca Juga

Disergap Unit Reskrim Polsek Bengalon, Kutai Timur, 2 Pengedar Narkoba Nekat Buang Sabu ke Jalan

BNNP Kaltim Tangkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Tersangka FH Masih Buron

4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved