Disergap Unit Reskrim Polsek Bengalon, Kutai Timur, 2 Pengedar Narkoba Nekat Buang Sabu ke Jalan

Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polsek Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Di bawah pimpinan Kapolsek AKP Za

HO/POLSEK BENGALON
Tersangka baju merah dan putih (menunjuk barang bukti) bersama jajaran Polsek Bengalon 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polsek Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Di bawah pimpinan Kapolsek AKP Zarma Putra, tim unit reskrim mengamankan dua warga asal Kecamatan Sangkulirang saat melintas di Jalan Ken Arok RT 09 Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kamis (4/6/2020) malam, sekitar pukul 22.00 wita.

Kedua pelaku tersebut adalah Agus Santoso (29), warga Jalan Panglima Batur Utara RT 13 Desa Banua Baru Ulu dan Imam Santoso (29), warga Jalan Hasanuddin I RT 18, Desa Benua Baru Ilir.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek AKP Zarma Putra mengatakan dari tangan keduanya aparat menyita tiga poket sabu seberat 10,67 gram dan satu poket sabu seberat 0,75 gram.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat di kawasan Sepaso Timur kerap terjadi transaksi narkoba. Laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya bertemu dengan keduanya saat melintas di Jalan Ken Arok.

Baca juga: Wilayah Anies Sudah Terkendali, 3 Provinsi dengan Tingkat Penularan Corona Tinggi Ini Disorot Jokowi

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Wabup Sebut Corona Bisa Menular ke Jamaah, Berharap Mengerti dan Sabar

Mereka dihentikan dan diperiksa oleh aparat. Kemudian ditemukan tiga poket sabu seberat 10,67 gram di dashboard motor sebelah kiri. Saat diperiksa lagi sekeliling keduanya, ditemukan satu poket lainnya seberat 0,75 gram di tanah,” ucap Zarma, Jumat (5/6/2020).

Sabu yang berada di tanah, kata Zarma, milik tersangka Imam Santoso yang saat dihentikan aparat kepolisian sempat dilemparnya ke jalan agar tidak kepergok aparat membawa barang haram.

Selain sabu polisi juga menyita dua unit ponsel yang menjadi alat transaksi sabu dan motor yang digunakan saat diamankan.

Baca juga: Dokter Bocorkan Resep Sederhana Pasien Tertua Virus Corona Sembuh dari Covid-19, Umur 105 Tahun

Baca juga: Di Mata Najwa,Gus Miftah Blak-blakan Kritik Berdamai dengan Virus Corona ala Jokowi, Alasan Mirip JK

Baca juga: Kisah Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh dari Berau, Akui Hanya Bisa Pasrah dan Banyak Beribadah

Keduanya dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,

sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

Perbuatan tersebut diancam hukuman kurungan badan minimal lima tahun pidana kurungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved