BNNP Kaltim Sita 2250 Gram Sabu
BNNP Kaltim Tangkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Tersangka FH Masih Buron
Selain menangkap tersangka berinisial HN dan GN, BNNP Kaltim bersama BNNP Riau masih mencari satu tersangka lainnya yang masih buron.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain menangkap tersangka berinisial HN dan GN, BNNP Kaltim bersama BNNP Riau masih mencari satu tersangka lainnya yang masih buron.
Dari penuturan Kabid Pemberantasan Halomoan Tampubolon, Rabu (3/6/2020) mengatakan tersangka berinisial FH saat ini masih buron.
Hal ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Ketika petugas mengamankan GN di rumahnya yang berlokasi di Jl. Letkol Asnawi Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.
Kemudian tanggal 31 Mei silam, petugas menyusuri sebuah rumah kontrakan di perumahan Jl. Daksa Raya, Batakan Kota Balikpapan. Kontrakan tersebut disinyalir sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan inex.
Baca Juga
4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda
BREAKING NEWS BNN Provinsi Kaltim Bongkar Sindikat Pengedar Sabu dari Riau, Amankan 2.250 Gram Sabu
Bawa Sabu 31,41 Gram, Bocah 16 Tahun Asal Balikpapan Diamankan Polres PPU
Rumah kontrakan tersebut merupakan milik FH. Saat digeledah, rumah tersebut berada dalam kondisi kosong.
"Pelaku FH diketahui tidak sedang berada di Kota Balikpapan, melainkan Pekanbaru Riau," ucapnya.
Saat ini pihaknya berkordinasi dengan BNNP Riau untuk mencari FH. Di rumah tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, 20 butir inex, tujuh buat pipet kaca, tiga buah bong, dua buah timbangan besar, dua buah timbangan kecil, dan beberapa alat bukti lainnya.
"Tersangka FH ini masih dalam pengejaran Tim Gabungan dan masuk dalam daftar pencarian orang BNNP Kaltim dan Riau," tegas Halomoan Tampubolon.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua. Serta padal 132 ayat satu uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai hukuman mati. (*)
Baca Juga
NEWS VIDEO Mau Renovasi Pakai Duit Jual Sabu Oknum Honorer Pemkot Balikpapan Ditangkap BNNK
Tertangkap Simpan Sabu, Oknum Tenaga Honorer BPBD Balikpapan Dipastikan Dipecat
Buruh Bangunan di Kutai Timur Kepergok Simpan 25 Poket Sabu Kemasan Siap Edar