Breaking News

BNNP Kaltim Sita 2250 Gram Sabu

BNNP Kaltim Tangkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Tersangka FH Masih Buron

Selain menangkap tersangka berinisial HN dan GN, BNNP Kaltim bersama BNNP Riau masih mencari satu tersangka lainnya yang masih buron.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
BNNP Kaltim, BNNP Riau, BNN Samarinda dan BNN Balikpapan bersama Dirjen Bea Cukai Kanwil Kalbagtim berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba Lintas Provinsi berinisial HN. BNNP berhasil mengamankan 2.250 gram Sabu dan 500 gram inex 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain menangkap tersangka berinisial HN dan GN, BNNP Kaltim bersama BNNP Riau masih mencari satu tersangka lainnya yang masih buron.

Dari penuturan Kabid Pemberantasan Halomoan Tampubolon, Rabu (3/6/2020) mengatakan tersangka berinisial FH saat ini masih buron.

Hal ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Ketika petugas mengamankan GN di rumahnya yang berlokasi di Jl. Letkol Asnawi Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.

Kemudian tanggal 31 Mei silam, petugas menyusuri sebuah rumah kontrakan di perumahan Jl. Daksa Raya, Batakan Kota Balikpapan. Kontrakan tersebut disinyalir sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan inex.

Baca Juga

4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda

BREAKING NEWS BNN Provinsi Kaltim Bongkar Sindikat Pengedar Sabu dari Riau, Amankan 2.250 Gram Sabu

Bawa Sabu 31,41 Gram, Bocah 16 Tahun Asal Balikpapan Diamankan Polres PPU

Rumah kontrakan tersebut merupakan milik FH. Saat digeledah, rumah tersebut berada dalam kondisi kosong.

"Pelaku FH diketahui tidak sedang berada di Kota Balikpapan, melainkan Pekanbaru Riau," ucapnya.

Saat ini pihaknya berkordinasi dengan BNNP Riau untuk mencari FH. Di rumah tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, 20 butir inex, tujuh buat pipet kaca, tiga buah bong, dua buah timbangan besar, dua buah timbangan kecil, dan beberapa alat bukti lainnya.

"Tersangka FH ini masih dalam pengejaran Tim Gabungan dan masuk dalam daftar pencarian orang BNNP Kaltim dan Riau," tegas Halomoan Tampubolon.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua. Serta padal 132 ayat satu uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai hukuman mati. (*)

Baca Juga

NEWS VIDEO Mau Renovasi Pakai Duit Jual Sabu Oknum Honorer Pemkot Balikpapan Ditangkap BNNK

Tertangkap Simpan Sabu, Oknum Tenaga Honorer BPBD Balikpapan Dipastikan Dipecat

Buruh Bangunan di Kutai Timur Kepergok Simpan 25 Poket Sabu Kemasan Siap Edar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved