Mengapa Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak Sementara Tarif tak Naik, Ini Penjelasan PLN
Lonjakan tagihan listrik tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apakah ada kenaikan tarif PLN.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pelanggan PLN mengeluhkan lonjakan tagihan listrik di bulan Juni 2020.
Lonjakan tagihan listrik tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apakah ada kenaikan tarif PLN.
Apalagi kenaikan pembyaran di bulan Juni terasa cukup signifikan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di platform media sosial Twitter, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tagihan listrik pada Juni 2020 melonjak hingga 2 kali lipat.
Merespons hal tersebut, PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19.
Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menilai, salah satu alasan membengkaknya tagihan sejalan dengan meningkatknya konsumsi listrik selama kebijakan beraktivitas dari rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
• Kasus Virus Corona Surabaya Masih Tinggi, Risma Ajukan Permintaan Baru ke Khofifah, Dikabulkan?
• Refly Harun Blak-blakan ke Ustadz Abdul Somad, Curhat Serangan Netizen, Singgung Ganjar dan Anies
Bahkan, Syofvie mengaku tagihan listriknya melonjak hingga 100 persen selama pandemi Covid-19.
"Tagihan saya juga naik, tidak cuma 60 persen tapi 100 persen. Tapi karena AC menyala, semua beraktivitas di rumah," tutur Syofvie dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (6/6/2020), seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Tarif Listrik Tak Naik, Lalu Apa Penyebab Tagihannya Membengkak?"
Selain itu, PLN menjelaskan, dalam dua bulan terakhir PLN menggunakan penghitungan rata-rata dari tiga bulan terakhir penggunaan untuk menentukan besaran tagihan listrik.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.
Oleh karenanya, PLN telah melakukan skema penagihan baru bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan Juni dibandingkan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.
Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.
“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).