Breaking News

Mengapa Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak Sementara Tarif tak Naik, Ini Penjelasan PLN

Lonjakan tagihan listrik tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apakah ada kenaikan tarif PLN.

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com vai pixaby
Mengapa Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak Sementara Tarif tak Naik, Ini Penjelasan PLN 

 Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif tenaga listrik untuk periode Juli-September 2020 tidak mengalami kenaikan.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tutur Agung.

Komisi VII DPR Minta PLN Jelaskan Secara Rinci Penyebab Tagihan Listrik yang Melonjak

Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto minta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung.

Mulyanto menegaskan, PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing per pelanggan.

Menurutnya, PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata.

Faktanya, ada banyak kasus lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Bahkan ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen.

"Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis. Ini pasti ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Dan itu harus disampaikan secara jelas kepada setiap pelanggan," kata Mulyanto melalui keterangannya, Senin (8/6/2020).

"Keluhan ini harus ditanggapi segera. Jika masalah tagihan ini tidak dapat diselesaikan secara baik PLN mengecewakan," imbuhnya.

 Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat

Mulyanto menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik yaitu jangan lagi gunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat.

Sebagai perusahaan yang didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved