Ada 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ada Lagi Potongan 2,5 Persen untuk Tapera, Rinciannya
Saat ini sudah ada 4 komponen pemotong gaji karyawan, bakal ada potongan lagi 2,5 persen untuk Tapera, ini rincian seluruh potongan gaji karyawan
Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Jaminan Hari Tua ( JHT )
JHT merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Saldo JHT baru bisa dicairkan setelah karyawan memasuki pensiun atau belum masuk pensiun namun sudah berhenti dari pekerjaan.
Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.
Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.
Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.
Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.
Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
4. PPh 21
Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.
Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.