Cara Daftar Perpanjangan SIM Online dan Biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak Terikat Alamat KTP
Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online dan biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak terikat alamat KTP
Penulis: Aro | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warga yang ingin melakukan permohonan perpanjangan SIM atau penerbitan SIM baru di Satlantas Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur wajib mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan secara nasional oleh Korlantas Polri.
Ada beberapa hal yang mungkin belum diketahui para pemohon SIM, salah satunya adalah wajib melakukan pendaftaran online terlebih dahulu,
sebelum kemudian mengajukan berkas permohonan SIM kepada petugas loket pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan.
Pendaftaran online tersebut dilakukan melalui website Satlantasbalikpapan.com kemudian para pemohon SIM mengisi formulir dan mengikuti petunjuk yang tercantum di dalamnya.
Formulir yang wajib diisi tersebut diantaranya data pemohon SIM sesuai KTP elektronik, surat kesehatan dan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat dilakukan secara langsung di kawasan Ruko Bandar Balikpapan.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menjelaskan, agar tidak menunggu antrian terlalu lama,
setiap pemohon SIM terlebih dahulu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi kemudian hasil tes tersebut ditunjukkan kepada petugas setelah melakukan pendaftaran online.
Apabila ada masyarakat yang belum paham tata cara pengisian pendaftaran online tersebut bisa dapat ditanyakan secara langsung kepada petugas yang telah bersiap di loket permohonan SIM Satlantas Polresta Balikpapan.
"Namun ada masyarakat yang belum paham tata cara pengisian online kami sudah menyiapkan petugas di sini untuk memberikan penjelasan terkait pengisian formulir dalam website.
Jadi yang belum bisa kita bantu dan yang sudah bisa kita sarankan mendaftar dari rumah kemudian datang dan menunjukkan nomor registrasinya selanjutnya bisa dilayani," katanya.
Kompol Irawan Setyono juga mengingatkan kepada para pemohon SIM agar melengkapi berkas berkas yang diperlukan sebelum datang ke loket pelayanan SIM.
"Saya Ingatkan kembali bagi para pemohon SIM yang pertama adalah memiliki e-KTP, kemudian persyaratan sket kesehatan dan sket keterangan lulus tes psikologi.
Terus daftar online jadi kalau bisa misalkan daftarnya hari apa kalau bisa disarankan terlebih dahulu melakukan tes psikologi dan tes kesehatan supaya tidak menunggu lagi antrian panjang karena loket pelayanan psikologi.
Saya lihat juga kewalahan karena pelayanan cukup banyak jadi kalau bisa sebelum mengurus SIM mengikuti tes kesehatan dan psikologi dulu,
sehingga nanti pada hari H tinggal menunjukkan perlengkapannya dan jamnya kapan dia harus datang sesuai dengan yang tercantum di dalam website pendaftaran online yang telah diisi," Jelasnya
prosedur pelayanan SIM tersebut juga tetap menerapkan protokoler kesehatan covid-19. Di mana setiap pohon SIM wajib memakai masker dan pengantar tidak diperbolehkan masuk ke dalam loket permohonan SIM.
(*)